Komnas HAM Apresiasi Pemerintah Adopsi 205 Rekomendasi UPR
Terbaru

Komnas HAM Apresiasi Pemerintah Adopsi 205 Rekomendasi UPR

Pemerintah agar lebih memperhatikan pemajuan dan pelindungan hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, hak pekerja migran dan hak pekerja rumah tangga.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.  Foto: Istimewa
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Foto: Istimewa

Pemerintah Indonesia telah menjalani proses Universal Periodic Review (UPR) siklus Keempat di Dewan HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada November 2022 lalu. Tak hanya itu, pemerintah pun telah menyelesaikan proses adopsi atas rekomendasi yang dilayangkan berbagai negara anggota PBB dalam forum UPR tersebut.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro merespoon positif 269 rekomendasi yang diajukan 108 negara anggota PBB sebagai bentuk kerja sama global melalui diplomasi HAM di forum internasional. Dari 269 rekomendasi itu, pemerintah Indonesia hanya menerima 205 rekomendasi. Kendati pemerintah Indonesia tidak mengadopsi semua rekomendasi UPR, tapi Komnas HAM tetap mengapresiasi.

“Komnas HAM juga memberi apresiasi atas komitmen pemerintah Indonesia untuk menerima 205 rekomendasi tersebut,” kata Atnike dikonfirmasi, Senin (03/04/2023).

Baca juga:

Menurutnya, Komnas HAM pun mengapresiasi upaya mendorong ratifikasi berbagai konvensi HAM internasional. Termasuk langkah pemerintah mempertimbangkan lebih lanjut ratifikasi konvensi HAM internasional. Yaitu protokol opsional konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan (OPCAT) dan konvensi internasional untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa (CERD).

Selaras itu, Komnas HAM mendukung komitmen pemerintah agar lebih memperhatikan pemajuan dan pelindungan hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, hak pekerja migran dan hak pekerja rumah tangga. Upaya itu dilakukan melalui perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, akses terhadap kesehatan dan hak reproduksi seksual, akses pendidikan, akses ekonomi, akses pekerjaan, dan akses politik.

“Lebih lanjut, Komnas HAM berharap bahwa komitmen tersebut akan dilaksanakan secara efektif di antaranya melalui agenda pembangunan nasional dan hukum nasional yang berperspektif HAM,” ujar Atnike.

Tags:

Berita Terkait