Komnas HAM Desak Malaysia Stop Razia Penangkapan Pekerja Migran Indonesia
Terbaru

Komnas HAM Desak Malaysia Stop Razia Penangkapan Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Malaysia harus mengedepankan pendekatan HAM dan optimalkan program rekalibrasi untuk legalisasi pekerja migran tak berdokumen.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Istimewa
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Istimewa

Pemerintah Malaysia kembali menggelar razia menyasar pekerja migran tak berdokumen, termasuk pekerja migran asal Indonesia. Setidaknya pengaduan warga negara Indonesia di Kuala Lumpur pun sampai ke tangan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) berupa razia, penangkapan dan penanganan terhadap 103 pekerja migran Indonesia.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, penangkapan terhadpa 103 pekerja migran  yang tidak berdokumen terdiri dari 36 laki-laki, 36 perempuan, dan 36 anak-anak. Razia dan penangkapan yang dilakukan Rabu (01/02/2023) pekan lalu oleh otoritas imigrasi Malaysia. Razia digelar  dini hari di saat jam istirahat/tidur.

Menurutnya, razia itu digelar saat pemerintah Malaysia masih menggulirkan kebijakan ‘rekalibrasi’ yakni pengampunan atau pemulihan. Program rekalibrasi bagi pekerja migran tanpa dokumen itu setidaknya menjangkau 418.649 orang ddan 295.425. Pelaksanaan program kalibrasi diperpanjang sampai 31 Desember 2023.

Dia menilai, razia dan penangkapan yang ikut menargetkan perempuan dan anak itu dilakukan tanpa mengindahkan prinsip-prinsip HAM sebagaimana tercantum dalam berbagai konvensi internasional. Misalnya Deklarasi Universal HAM, konvensi Cedaw, konvensi internasional tentang perlindungan hak anak serta ketentuan dalam konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dan keluarganya.

“Malaysia semestinya menghormati hal tersebut, apalagi telah meratifikasi konvensi Cedaw dan Convention of the Rights of Child (CRC) atau Konvensi tentang Hak Anak. Dimana anak-anak dan perempuan tidak semestinya menjadi sasaran razia, penangkapan dan penahanan,” kata Anis dikonfirmasi, Jumat (04/02/2023) pekan lalu.

Baca juga:

Mengacu CRC, Anis menjelaskan penahanan anak harus mematuhi hukum dan sebagai upaya terakhir serta untuk jangka waktu yang singkat. Tapi dalam kasus ini, anak-anak yang ditangkap itu bukan pelanggar hukum. Anak-anak yang ditangkap berusia 2 bulan sampai 15 tahun. Dalam camp imigrasi tidak disediakan sarana untuk istirahat dan tidur yang layak bagi anak-anak.

Tags:

Berita Terkait