Komnas HAM-Komnas Perempuan Dorong Percepatan Pembahasan RUU PPRT
Terbaru

Komnas HAM-Komnas Perempuan Dorong Percepatan Pembahasan RUU PPRT

Komnas HAM dan Komnas Perempuan siap memberikan masukan terhadap RUU PPRT ketika nanti dibahas di DPR. UU PPRT berpeluang menghadirkan pembaruan hukum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro. Foto: Istimewa
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro. Foto: Istimewa

Kendati sudah menjadi usul inisiatif DPR, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum beranjak pada tahap pembahasan tingkat pertama. Rupanya, DPR belum menyodorkan surat ke pemerintah. Padahal Presiden Joko Widodo sudah menanti agar dapat ditindaklanjuti dengan kembali menyodorkan Surat Presiden (Surpres) dan penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU PPRT bersama DPR.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro, mengatakan Komnas HAM sudah lama mendukung RUU PPRT. Bahkan sudah melayangkan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR terkait penyusunan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang memberi perlindungan terhadap PRT.

“Tahun 2021 Komnas HAM sudah menyusun hasil penelitian terkait hak-hak PRT dan sudah menyerahkannya kepada pemerintah dan DPR. Komnas HAM mendorong agar RUU PPRT segera dibahas di DPR,” kata Atnike dalam diskusi, Senin (27/03/2023) lalu.

Baca juga:

Menurut Atnike banyak pihak memberi perhatian terhadap RUU PPRT seperti organisasi masyarakat sipil, ormas, organisasi sosial, dan media massa. Presiden Jokowi juga mendukung pengesahan RUU PPRT dan telah direspon positif DPR dengan menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR. Beragam dukungan menjadi momentum penting RUU PPRT untuk terus memajukan HAM khususnya hak-hak pekerja dan perempuan.

Ketika UU PPRT disahkan, Atnike yakin beleid ini menjadi pembaruan hukum karena sebelumnya tidak ada UU yang mengatur profesi PRT. Selain itu pembaruan hukum dalam konteks perempuan karena profesi PRT paling banyak dari kalangan perempuan. “RUU PPRT akan memberi perlindungan kaum perempuan, PRT, dan kaum marjinal yang selama ini belum terlindungi,” ujarnya.

Atnike mengaskan lembaganya mendukung pembahasan RUU PPRT. Bahkan Komnas HAM pun siap memberi masukan, analisis, dan pandangan. Dia berharap dukungan Komnas HAM dapat memastikan RUU PPRT mengedepankan prinsip HAM seperti hak-hak perempuan, pekerja, dan hak atas kesejahteraan dan kesehatan serta lainnya.

Tags:

Berita Terkait