Komnas HAM Luncurkan Draft Aturan Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Berita

Komnas HAM Luncurkan Draft Aturan Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Sebagai acuan untuk menilai suatu perkara apakah tergolong diskriminasi ras dan etnis atau bukan. Bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Komnas HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: RES
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: RES

Konstitusi menjamin setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis. Lebih lanjut, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengamanatkan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis.

 

Selaras itu Komnas HAM diberi mandat melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Pengawasan yang dilakukan Komnas HAM diantaranya pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis. Kemudian, memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis.

 

Sebagai upaya menjalankan mandat tersebut, Komnas HAM membentuk draft Standar Setting dan Norma Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan draft tersebut dibentuk sesuai amanat UU Pengapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dimana Komnas HAM diperintahkan untuk melakukan pengawasan.

 

(Baca juga: Ini Risiko Hukum Bagi yang Melakukan Diskriminasi Ras dan Etnis)

 

Anam menjelaskan standar setting itu ditujukan untuk memberikan acuan pelaksanaan norma (tafsir) HAM terkait dengan penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Standar setting ini penting mengingat tahun depan akan diselenggarakan pemilu. Dalam perhelatan demokrasi lima tahunan itu disinyalir bakal rawan terjadi diskriminasi ras dan etnis.

 

“Komnas HAM berharap dokumen ini kelak menjadi rujukan bagi penegak hukum dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara pemilu untuk mendukung upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” kata Anam dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (18/7).

 

Anam menuturkan dalam 30 hari kerja ke depan Komnas HAM akan meminta masukan dari semua pihak mengenai draft tersebut dan akan digelar uji publik. Setelah masukan itu diterima, draft akan diperbaiki dan dibawa dalam rapat paripurna Komnas HAM untuk disahkan. Selanjutnya, dimasukan dalam berita negara dan disebarkan kepada seluruh pemangku kepentingan seperti Polri, MA, Kejaksaan, lembaga peradilan dan Dewan pers. Regulasi itu akan berbentuk Peraturan Komnas HAM.

 

Dosen FH Universitas Brawijaya Malang, Muhammad Ali Safaat, mengatakan UU Penghapusan Diskriminasi dan Ras memberi mandat Komnas HAM untuk melakukan pengawasan. Melalui kewenangan itu Komnas HAM bisa menentukan apakah suatu kasus tergolong tindakan diskriminasi ras dan etnis atau tidak.

Tags:

Berita Terkait