Komnas Tagih Aksi Nyata Pemerintah Hapus Derita Jugun Ianfu
Berita

Komnas Tagih Aksi Nyata Pemerintah Hapus Derita Jugun Ianfu

Akui Jugun Ianfu sebagai korban bukan aib bangsa, penderitaan sejumlah wanita uzur sedikit terkikis.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit

 

Komnas HAM secara tegas meminta pemerintah melansir pernyataan serupa itu. Hal itu terungkap dalam buku ‘Menggugat Negara Indonesia atas Pengabaian Hak-hak Asasi Manusia, Pembiaran Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945’.

 

Komnas HAM bersikap itu karena pemerintah Jepang melalui Perdana Menteri Tomiichi Murayama, Juli 1995 sudah menyatakan permohonan maaf pada mantan Jugun Ianfu. “Namun, sejak Presiden Soeharto hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menindaklanjuti permintaan maaf itu dengan menyatakan Jugun Ianfu adalah korban kekerasan tentara Jepang bukan sebagai aib bangsa,” tukas Hesti Armiwulan, komisioner Komnas HAM pada wartawan di kantornya.

 

Selain pernyataan korban kekerasan seksual, Hesti mendesak pemerintah melalui Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) menyajikan adanya fakta dalam pendidikan sejarah di sekolah, bahwa Jugun Ianfu adalah korban manakala Indonesia dijajah Jepang.

 

Selama ini, pada 1942, pelajaran sejarah Indonesia hanya menyatakan mulai tahun itu hingga 17 Agustus 1945, Indonesia dijajah Jepang. “Tapi, karena dinilai Jugun Ianfu adalah aib, maka sejarah kelam itu tidak dicantumkan dalam pendidikan sejarah,” ungkap Hesti.

 

Berbagai hal itu menjadi acuan rapat Komnas dengan sejumlah instansi pemerintah seperti Kemenkokesra, Kemeterian Sosial, Kementerian Pendidikan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Komisi III, IX, dan X DPR RI dalam rapat di kantor Komnas hari ini, Kamis (24/11).

 

Hesti mengutarakan, dari hasil rapat, pihak Kemenkokesra menyatakan siap untuk menjadi pihak untuk melakukan konsolidasi penuntasan masalah mantan Jugun Ianfu. “Komnas bersikap menunggu dari kesungguhan pemerintah yang disampaikan di kantor komisi,” tukas Hesti kalem.

 

Namun, apakah Emi dan mantan Jugun Ianfu haru kembali menunggu lama penuntasan masalah mereka oleh pemerintah yang diderita melebihi umur republik tercinta ini? 

Tags: