Komnas HAM Temukan Pelanggaran atas Proses Asesmen TWK di KPK
Utama

Komnas HAM Temukan Pelanggaran atas Proses Asesmen TWK di KPK

Komnas HAM menduga ada upaya penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 7 Menit

Keempat, Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Adanya fakta pertanyaan yang mengarah pada kepercayaaan, keyakinan maupun pemahaman terhadap agama tertentu tidak memiliki relevansi dengan kualifikasi maupun lingkup pekerjaan pegawai merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 18 UU No.39 Tahun 1999 dan Pasal 18 UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Kelima, Hak atas Pekerjaan. Penonaktifan atau non job terhadap 75 orang pegawai KPK yang TMS tanpa alas yang sah, seperti pelanggaran kode etik atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian tersebut nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 38 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 dan Komentar Umum 18 angka 4 ICESCR.

Keenam, Hak atas Rasa Aman. Dilakukannya profiling lapangan ilegal dan intimidasi asesor saat wawancara merupakan salah satu bentuk dari dilanggarnya hak atas rasa aman seseorang yang dijamin dalam Pasal 30 UU No.39 Tahun 1999.

Ketujuh, Hak atas Informasi. Proses penyelenggaraan hingga hasil asesmen TWK yang tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak informatif soal metode, ukuran, konsekuensi hingga pengumuman hasil TMS dan MS merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas informasi yang dijamin dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Delapan, Hak atas Privasi. Adanya doxing-doxing dan hoaks atas pribadi pegawai tertentu dalam proses asesmen merupakan salah satu bentuk pelanggaran dari hak atas privasi seseorang yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 dan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sembilan, Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berserikat. Fakta adanya hasil Asesmen TWK yang TMS banyak menyasar terhadap pegawai yang aktif dalam kegiatan Wadah Pegawai (WP) KPK sebagai bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 jo. Pasal 24 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 dan Komentar Umum 18, angka 12 C, ICESCR.

Sepuluh, Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan. Hasil asesmen TWK telah menghalangi pegawai KPK untuk berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam Pasal 44 UU No.39 Tahun 1999.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait