Komnas Perempuan Beberkan 4 Catatan Penting untuk Penyempurnaan RUU KUHP
Terbaru

Komnas Perempuan Beberkan 4 Catatan Penting untuk Penyempurnaan RUU KUHP

Antara lain memastikan RKUHP selaras dengan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah dan DPR mendorong pengesahan RUU KUHP atau RKUHP dalam waktu dekat. Berbagai kalangan masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak buru-buru mengetok RUU KUHP karena masih ada sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan sebagian ketentuan RUU KUHP perlu disempurnakan untuk memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan dari diskriminasi dan kekerasan, khususnya kekerasan berbasis gender.

Andy mencatat sedikitnya ada 4 hal penting yang perlu disempurnakan dalam RUU KUHP. Pertama, memastikan RUU KUHP selaras dengan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan hak-hak korban atas pelindungan, penanganan, dan pemulihan untuk dipenuhi negara.

“Termasuk membenahi redaksional dalam pengaturan tentang kejahatan atas kesusilaan yang bersinggungan dengan persoalan kekerasan seksual, seperti melindungi perempuan yang mengalami eksploitasi seksual melalui janji kawin dan risiko kriminalisasi tindak pidana perzinahan,” kata Andy Yentriyani saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:

Kemudian mengurangi potensi kriminalisasi berlebih, termasuk dengan memidanakan persetubuhan secara sukarela dengan seseorang yang bukan suami atau istri hanya ketika salah satunya dalam ikatan perkawinan dan atas dasar delik aduan. Memidanakan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang dilakukan atas persetujuan bersama hanya ketika salah satunya dalam ikatan perkawinan dan atas dasar delik aduan.

Selanjutnya membenahi redaksi yang bersifat sumir, seperti Pasal 415 mengenai persetubuhan yang dilakukan terhadap seseorang yang diketahui merupakan anggota keluarga batih. Menurut Andy, tindakan itu merupakan tindak pelanggaran kesusilaan, tetapi juga bisa jadi tindak kekerasan seksual. Memindahkan Pasal 415 dan keseluruhan bagian kelima dari Bab XV Tindak Pidana Kesusilaan tentang pencabulan, sehingga bergabung dengan Bab XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh.

Andy melanjutkan persetubuhan dengan seseorang dalam keluarga batih dan perbuatan cabul secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap seseorang dalam keadaan pingsan, atau tidak berdaya, yang diketahui atau patut diduga anak, tidak hanya melanggar kesusilaan masyarakat semata. Dalam kondisi itu korban tidak dapat bersetuju atas perlakuan cabul tersebut, tetapi karena berada dalam kondisi subordinat, rentan atau memiliki ketergantungan terhadap pelaku. Apalagi jika korban dalam kondisi pingsan, kondisi disabilitas atau tidak berdaya atau korban berusia anak.

Tags:

Berita Terkait