Komnas Perempuan Beberkan 4 Catatan Penting untuk Penyempurnaan RUU KUHP
Terbaru

Komnas Perempuan Beberkan 4 Catatan Penting untuk Penyempurnaan RUU KUHP

Antara lain memastikan RKUHP selaras dengan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Perlu melakukan harmonisasi tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang untuk tujuan penguasaan di dalam perkawinan (Pasal 456) dengan pasal tindak pidana pemaksaan perkawinan (Pasal 10 UU TPKS) dengan meningkatkan ancaman pidana dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Andy mengusulkan agar dibuat pasal yang menegaskan tindakan tersebut merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

Selain itu Andy mengingatkan perlu norma yang lebih jelas mengenai pemidanaan pemaksaan pelacuran dan pemaksaan aborsi. Jika tidak diatur, pasal pemaksaan pelacuran dan pemaksaan aborsi tidak dapat dipidana karena tidak dinyatakan dalam rumusan unsur-unsur perbuatan yang dilarang.

Kedua, menghapus Pasal 432 dan 462 karena melakukan kriminalisasi berlebih terhadap perempuan. Andy mencatat kedua pasal itu menempatkan ibu sebagai subjek pemberat hukuman pada tindak penelantaran anak dan pembunuhan bayi, dengan mengabaikan penelantaran oleh pihak laki-laki yang menyebabkan pihak perempuan tersebut takut bahwa kelahiran anak tersebut diketahui orang lain.

Ketiga, memberikan pemberatan hukuman atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan atas dasar kebencian atas dasar apapun. Termasuk karena agama, ras, etnis, dan pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan atau yang dikenali dengan istilah femisida.

Keempat, memastikan pencegahan atau tidak terjadi penghukuman terhadap perempuan korban dalam norma pemidanaan yang berkaitan dengan hak kebebasan masyarakat sipil serta kekerasan berbasis gender lainnya. Andy menekankan kepada pemerintah dan DPR untuk membahas substansi lanjutan dengan mengintegrasikan berbagai pandangan Komnas Perempuan itu serta catatan lain untuk menyempurnakan RUU KUHP.

“Komnas Perempuan mendukung dan mengajak masyarakat sipil, pemuka agama, akademisi, Lembaga Pengada Layanan bagi perempuan korban kekerasan dan media massa untuk terus mengawal dan memberikan saran dan masukan terhadap pembahasan RUU KUHP,” imbau Andy.

Tags:

Berita Terkait