Komnas Perempuan Berharap Pemerintah Adopsi Banyak Rekomendasi dalam Sidang UPR Siklus IV
Terbaru

Komnas Perempuan Berharap Pemerintah Adopsi Banyak Rekomendasi dalam Sidang UPR Siklus IV

Pemerintah diharapkan mengadopsi banyak rekomendasi dalam sidang Peninjauan Berkala Universal atau Universal Periodic Review (UPR) Siklus Keempat dan melaksanakannya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kantor Komnas Perempuan. Foto: Istimewa
Kantor Komnas Perempuan. Foto: Istimewa

Rencananya pemerintah Indonesia akan mendapat giliran untuk ditinjau oleh negara anggota PBB dalam sidang UPR Siklus Keempat. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mencatat laporan dan peninjauan terhadap kinerja pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan pemenuhan, pemajuan dan perlindunganHAM itu akan bergulir Rabu, (09/11/2022).

Pemerintah akan ditinjau kinerjanya dalam menjalankan kebijakan HAM antara lain rekomendasi Komite UPR yang disampaikan pada UPR Siklus Ketiga tahun 2017. Andy mencatat dalam sidang siklus ketiga UPR itu pemerintah mengadopsi 167 dari 225 rekomendasi yang disampaikan 110 delegasi negara anggota PBB. “Dari 225 rekomendasi itu ada 64 rekomendasi yang secara langsung menyoroti isu perempuan. Misalnya ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT dan Optional Protocol CEDAW,” katanya dikonfirmasi, Selasa (08/11/2022).

Rekomendasi lainnya yakni menghapus kekerasan seksual dengan memperkuat legislasi dan menghukum seluruh tindak kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan, menghentikan impunitas, mengurangi pelecehan seksual termasuk di tempat kerja. Menghapus praktik berbahaya seperti pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP), pernikahan anak dan pemaksaan perkawinan kepada anak, serta menaikkan usia pernikahan menjadi 18 tahun. Memastikan implementasi UU PKDRT untuk melindungi perempuan dan kelompok rentan, pemberdayaan perempuan korban dan memutus impunitas pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Andy mencatat rekomendasi UPR siklus ketiga itu juga menyasar perlindungan pekerja migran dengan instrumen hukum yang mengikat, melindungi pekerja migran dari tindak perdagangan orang, mengefektifkan Satgas anti perdagangan orang sampai ke berbagai wilayah di Indonesia. Hak atas kesehatan reproduksi dan seksual melalui akses pendidikan reproduksi dan seksual, menurunkan angka kematian ibu dan bayi, akses layanan kontrasepsi bagi yang menikah maupun yang tidak menikah, kehamilan usia anak, memerangi HIV/AIDS, dan meningkatkan kesehatan ibu dan anak.

Perlindungan perempuan melalui instrumen hukum dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan konvensi CEDAW dan membahas RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender juga termasuk rekomendasi yang disampaikan UPR siklus ketiga. Kemudian penghapusan kebijakan diskriminatif yang menyasar perempuan dan kelompok minoritas dengan cara meninjau ulang dan membatalkan kebijakan yang menghambat hak-hak yang dijamin Konstitusi RI baik hak perempuan, hak kelompok minoritas agama/kepercayaan maupun etnis, dan minoritas seksual.

“Pendidikan gender dan HAM perempuan bagi polisi dan aparat penegak hukum; Meningkatkan representasi perempuan di ranah politik dan pengambil keputusan di lingkungan pemerintahan; dan Memperkuat posisi Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional HAM,” ujar Andy mengurai sebagian rekomendasi dalam sidang UPR siklus ketiga.

Andy mencatat pemerintah telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi. Antara lain menaikkan umur menikah bagi anak perempan menjadi 19 tahun. Kemudian mengesahkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran. Tapi berbagai aturan pelaksana kedua UU ini masih belum sepenuhnya tersedia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait