Komnas Perempuan Desak Penanganan Kekerasan Seksual di Aceh Gunakan UU TPKS
Terbaru

Komnas Perempuan Desak Penanganan Kekerasan Seksual di Aceh Gunakan UU TPKS

Untuk penanganan kasus secara komprehensif dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Andy menegaskan UU TPKS lebih tepat digunakan dalam kasus kekerasan seksual, termasuk kasus BT dan kasus-kasus lain kekerasan seksual di Aceh. UU TPKS memiliki pengaturan yang lebih komprehensif, terutama dalam memastikan penyelenggaraan pemenuhan hak korban melalui pengaturan hukum acara pidana dan jaminan hak korban atas perlindungan, penanganan dan pemulihan. UU TPKS juga memuat pidana tindak pidana kekerasan seksual yang lebih luas daripada yang dikenal dalam UU lainnya termasuk Qanun Jinayat.

Untuk penuntasan kasus ini Komnas Perempuan merekomendasikan 6 hal. Pertama, pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, tidak terkecuali di Aceh dan dalam kasus BT. Kedua, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pernyataan penegas bahwa UU TPKS berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia tanpa terkecuali.

Ketiga, pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Aceh untuk menyelenggarakan layanan bagi pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual, termasuk dalam kasus BT. Hal itu sesuai amanat UU TPKS dan Qanun No.9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Keempat, DPR Aceh dan pemerintah Aceh direkomendasikan untuk mencabut pasal tentang perkosaan dan pelecehan seksual dalam revisi Qanun Jinayat guna menguatkan kepastian atas jaminan hak konstitusional warga Aceh. Terutama perempuan, atas pelindungan hukum dari kekerasan seksual yang telah diatur lebih komprehensif dalam UU TPKS. Langkah ini juga akan menguatkan upaya mewujudkan Kawasan Bebas Kekerasan di masyarakat Aceh.

Kelima, DPR Aceh dan pemerintah Aceh perlu menguatkan dukungan kepada para pendamping di masyarakat sipil, sehingga dapat membantu korban kekerasan seksual dalam mengadvokasi kasusnya untuk memperoleh keadilan dan pemulihan. Keenam, media massa dan masyarakat mendukung upaya korban melaporkan kasusnya, memperjuangkan keadilan dan pemulihan, termasuk dengan mengedepankan penggunaan UU TPKS dan melakukan revisi atas Qanun Jinayat.

Tags:

Berita Terkait