Komunitas Hukum Bahas Kondisi HAM dan Lingkungan Saat Pandemi
Berita

Komunitas Hukum Bahas Kondisi HAM dan Lingkungan Saat Pandemi

Konferensi Nasional Online ini akan diselenggarakan pada 27-28 Juni 2020 yang dapat diikuti dari kanal Youtube atau Facebook dan Instagram Live Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan organisasi penyelenggara lainnya.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. BAS
Ilustrasi. BAS

Sekitar 600 lebih orang akan berkumpul dalam wadah diskusi virtual pada 27-28 Juni atau akhir pekan ini untuk membicarakan permasalahan hukum menghadapi Pandemi Covid-19. Kegiatan ini dibungkus dalam Konferensi Nasional Online yang membahas tren persoalan hak asasi manusia (HAM) dan ekspresi kebudayaan selama pandemi Covid-19 serta implikasinya untuk Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs) Indonesia.

Konferensi Nasional Online ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila bekerja sama dengan sejumlah lembaga dan organisasi yaitu Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila, Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Asosiasi Pengajar Hukum Adat, Epistema Institute, dan Perkumpulan HuMa.

Menghadirkan sejumlah pembicara seperti Hakim Agung dan para pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan BPIP. Lalu sejumlah guru besar dan dosen/peneliti senior juga berkumpul di sini. Tidak ketinggalan aktivis LSM dan warga masyarakat dari Kendeng, Jambi dan Kalimantan Barat.

Pandemi Covid-19 yang dialami sejumlah negara termasuk Indonesia sebagai salah satu penyakit zoonotik sangat berkaitan dengan kerusakan lingkungan. “Ketika pandemi Covid-19 terjadi, penting merefleksikan kembali perilaku kita terhadap perusakan alam yang selama ini terjadi. Indonesia yang mempunyai keanekaragaman hayati yang tinggi tentu sangat penting memimpin proses kontemplasi itu dan aksi konkritnya,” ujar Direktur Epistema Institute Asep Y. Firdaus dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).

Pada satu sisi, merebaknya penyakit akibat virus Corona ini menyebabkan aktivitas warga melambat. Pencemaran udara terlihat berkurang. Namun, persoalan perubahan iklim tidak hanya perlu didekati dari aspek ekologis. “Bagaimana masyarakat berperan untuk mengendalikan perubahan iklim dengan hukum rakyat juga penting diperhatikan,” ujar Deputi Direktur HuMa Agung Wibowo.

Pada saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di berbagai daerah, masalah kebebasan warga menjalankan aktivitas menjadi polemik. Herlambang P. Wiratraman, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang juga aktif di Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik menjelaskan sebelum dan pada masa pandemi ini, pemenjaraan, kekerasan, teror atau intimidasi, persekusi, dan tindakan pelanggaran hak-hak asasi manusia lain begitu mudah terjadi.

“Menyasar banyak elemen seperti petani, aktivis anti korupsi, aktivis lingkungan, mahasiswa, dosen dan jurnalis. Patut dipertanyakan mengapa ruang kebebasan sipil jadi mudah ditekan?”  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait