Komunitas Konsumen Berencana Lanjutkan Somasi ke BPOM Menjadi Gugatan
Terbaru

Komunitas Konsumen Berencana Lanjutkan Somasi ke BPOM Menjadi Gugatan

Gugatan yang rencananya akan dilakukan merupakan gugatan perdata, tetapi tidak menutup kemungkinan jika melanggar UU Kesehatan, pihak-pihak terkait dapat dikenakan gugatan pidana dan bisa dilaporkan ke Kepolisian.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Ketua Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing. Foto: RES
Ketua Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing. Foto: RES

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing melayangkan somasi kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap pengumuman 133 sirup obat yang tidak menggunakan zat dan senyawa yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut beberapa waktu ini.

Somasi tersebut berisi mengenai BPOM sebagai lembaga otoritas pengawas obat dan makanan telah lalai melakukan pengawasan pada pre-market dan post-market control. Kemudian, sehubungan dengan kasus gagal ginjal akut BPOM dinilai terbukti lalai melakukan pengawasan.

Somasi tersebut juga berisi mengenai tindakan BPOM menerbitkan lampiran I penjelasan BPOM RI No.HM.01.1.2.10.22.172 tentang Informasi kelima Hasil Pengawasan BPOM terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin/Gliserol yang dalam somasi konsumen Indonesia menyatakan, tidak berdasarkan pengujian yang dilakukan produsen maupun BPOM setelah merebaknya kasus gagal ginjal akut tetapi hanya didasarkan dari registrasi obat yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga:

“Kami bisa melakukan legal action melalui legal standing dan pengadilan bisa mewakili konsumen dimana niat menggugat harus kita jalankan. Untuk proses gugatan ini baru kami mulai dengan mengirimkan somasi ke BPOM,” ungkapnya.

David menjelaskan, somasi sudah dikirimkan kepada BPOM pada minggu lalu namun belum ada tanggapan.  

“Kami lakukan somasi agar BPOM melakukan penelitian terhadap sirup obat yang telah dikeluarkan izin edarnya tersebut. Semua harus diteliti, jangan hanya diserahkan penelitiannya kepada produsen,” terangnya.

Tidak adanya tanggapan atas somasi yang dilayangkan oleh konsumen Indonesia membuat David menempuh jalur selanjutnya yaitu gugatan.

Tags:

Berita Terkait