Konfederasi Serikat Pekerja Apresiasi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Terbaru

Konfederasi Serikat Pekerja Apresiasi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK dinilai telah memberi gambaran kepada publik mengenai proses penyusunan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru, sebagaimana yang telah menjadi perhatian dan catatan dari Serikat Pekerja atau serikat buruh.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Unjuk rasa buruh menolak UU Cipta Kerja. Foto: RES
Unjuk rasa buruh menolak UU Cipta Kerja. Foto: RES

Anggota Tim Hukum Buruh Menggugat dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN), Afif Johan, mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Kami memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah berani menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau conditionally unconstitutional,” kata dia dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (26/11).

Ia berpandangan bahwa MK telah memberi gambaran kepada publik mengenai proses penyusunan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru, sebagaimana yang telah menjadi perhatian dan catatan dari Serikat Pekerja atau serikat buruh.

Meskipun memberi apresiasi, menurut dia, UU Cipta Kerja seharusnya dapat dibatalkan secara keseluruhan. “Dalam putusan MK, sangat jelas proses pembuatan UU Cipta Kerja cacat formil, bahkan terungkap dalam persidangan terdapat tujuh perubahan pasal yang substantif, dan lebih parah lagi, ada satu yang salah mengambil rujukan,” ucap dia.

Dengan ada putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat, tutur ia melanjutkan, sebaiknya pemerintah memberi teladan yang baik, khususnya terkait dengan etika hukum atau moralitas hukum, melalui penangguhan pelaksanaan seluruh peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Apalagi yang sedang ramai dan membuat resah kaum pekerja atau buruh, yaitu Perpres 36/2021 tentang Pengupahan,” ujarnya. (Baca: MK Putuskan UU Cipta Kerja Cacat Formil, Begini Respons Pemerintah)

Peraturan Presiden Nomor 36/2021, menurut dia, tidak perlu menjadi acuan untuk menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di seluruh Indonesia setelah MK memerintahkan untuk menangguhkan segala kebijakan atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas akibat UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat.

Tags:

Berita Terkait