Konflik di Desa Wadas, ICEL: Momentum Presiden Evaluasi PSN Bermasalah
Utama

Konflik di Desa Wadas, ICEL: Momentum Presiden Evaluasi PSN Bermasalah

Pemerintah menyatakan kelanjutan proyek strategis nasional pembangunan Waduk Bener di Desa Wadas akan mengutamakan dialog dan musyawarah dengan masyarakat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Aparat kepolisian tengah melakukan pengamanan. Foto Ilustrasi: RES
Aparat kepolisian tengah melakukan pengamanan. Foto Ilustrasi: RES

Peristiwa kericuhan dalam proses pengukuran lahan penambangan batu andesit dan proyek bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022) kemarin, berbuntut panjang. Selain menuai kecaman atas insiden dugaan kekerasan aparat keamanan terhadap warga setempat, imbas dari peristiwa ini sejumlah pihak mempersoalkan kelayakan dan legalitas proyek tersebut.

Konflik di Desa Wadas konsekuensi dari penetapan proyek strategis nasional (PSN) yang tidak partisipatif dan berdampak luas bagi lingkungan hidup,” ujar Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G Sembiring saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).   

Dia melihat salah satu permasalahan sentral konflik di Desa Wadas terletak pada penetapan pembangunan Bendungan Bener sebagai proyek strategis nasional sesuai Perpres No.58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. memiliki beberapa catatan: 

“Selama ini Proyek Strategis Nasional (PSN) ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa adanya ruang partisipasi masyarakat, terbukti telah menimbulkan konflik berkepanjangan,” kata dia.  

(Baca Juga: Pemerintah Diminta Meninjau Ulang Proyek Strategis Nasional di Desa Wadas)

Catatan ICEL dalam Indonesia Environmental Law Outlook 2022 menunjukkan mayoritas peraturan terkait PSN, seperti PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP No.42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, tidak memberikan ruang partisipasi sejak dalam perencanaan dan penetapan. Proses pelibatan dan partisipasi masyarakat baru akan dimulai pada proses perizinan.

Hal ini berimplikasi pada tidak tersedianya ruang masyarakat untuk mempelajari sampai menyatakan keberatan atas suatu PSN. Selain itu, menyebabkan tidak efektif serta terlambatnya pelibatan masyarakat, mengingat proyek sudah dipastikan akan berjalan. Atas alasan tersebut, konflik yang terjadi di Desa Wadas menjadi tidak terhindarkan mengingat partisipasi publik tidak dijalankan secara utuh sejak dari tahap hulu (perencanaan).

ICEL menilai Desa Wadas sejatinya bukan bagian dari tapak proyek Bendungan Bener yang merupakan proyek strategis nasional, tetapi direncanakan menjadi lokasi tambang (quarry) penyedia batu bagi pembangunan bendungan tersebut. Namun, lokasi Desa Wadas turut ditetapkan sebagai objek pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Padahal, Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum tidak memperbolehkan pengadaan tanah untuk kegiatan pertambangan.

Tags:

Berita Terkait