Konflik Kepentingan, Anwar Usman Diminta Mundur
Utama

Konflik Kepentingan, Anwar Usman Diminta Mundur

Sebagai ketua MK dan hakim konstitusi. Sebab, Pasal 17 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga. Selain itu, dinilai melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan dalam angka 5 huruf b Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
Ketua MK Anwar Usman. Foto: RES
Ketua MK Anwar Usman. Foto: RES

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi telah menikah dengan adik kandung Presiden Joko Widodo, Idayati pada Kamis 26 Mei 2022. Artinya, saat ini antara Ketua MK Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo terjalin hubungan semenda berupa adik-kakak ipar. Hubungan semenda ini tentu bermasalah baik dari segi etika dan perilaku hakim konstitusi. Mengingat presiden cq pemerintah (pembentuk UU) kerap menjadi salah pihak dalam sengketa di MK, terutama dalam pengujian undang-undang (UU) dan sengketa hasil pemilihan umum.    

Untuk diketahui, sejak MK berdiri pada tahun 2003 sampai saat ini, tercatat ada 1.514 perkara pengujian UU. Artinya, rata-rata per tahun adalah 79 perkara. Untuk tahun 2022, tercatat ada 35 putusan, 50 perkara yang masih diproses, dan 30 perkara yang sedang diajukan permohonan pengujian.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengingatkan kewenangan MK menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dalam pengujian perkara UU, posisi Presiden sebagai pihak bersama DPR sebagai pembentuk UU. UU merupakan produk politik Presiden dan DPR. Selain itu, Presiden pemegang kekuasaan eksekutif yang melaksanakan UU.

“Dalam setiap pengujian UU, keterangan Presiden selalu mempertahankan atau menolak pembatalan UU. Artinya, dari segi kepentingan dapat dianggap berlawanan dengan kepentingan pemohon warga negara yang mengalami kerugian konstitusional atas hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan UUD 1945,” kata Julius Ibrani kepada Hukumonline.

Baca Juga:

Ia menjelaskan ketika nanti MK memutus perselisihan hasil pemilihan umum, tidak dapat dipungkiri posisi Presiden dapat disorot. Mengingat putra kandungnya Gibran Rakabuming merupakan walikota Solo dan menantunya Bobby Nasution adalah walikota Medan, yang keduanya potensi menjadi peserta pemilihan umum tahun 2024.

“Berpotensi mencalonkan diri dalam pemilihan umum tahun 2024. Sehingga, apabila ada perselisihan terhadap hasil pemilihan umum yang dimenangkan Gibran dan/atau Bobby, potensi digugat ke MK,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait