Konsekuensi Hukum Penundaan Pemilu 2024
Terbaru

Konsekuensi Hukum Penundaan Pemilu 2024

Sejumlah risiko yang akan terjadi jika penundaan pemilu dilangsungkan adalah terdapat permasalahan di kelembagaan negara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Ketidakpastian hukum soal berakhirnya masa jabatan presiden juga menjadi masalah ketatanegaraan. Saat penundaan pemilu terjadi apakah perlu mengangkat pejabat presiden untuk menjalankan tugas negara atau tidak.

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan dengan jelas bahwa masa jabatan presiden adalah selama lima tahun dan bisa dipilih kembali dalam satu periode berikutnya sehingga wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menabrak UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra memberikan pendapat bahwa penundaan pemilu 2024 dapat terlaksana apabila mendapat keabsahan dan legitimasi dengan tiga cara.

Pertama, amandemen UUD 1945. Kedua, presiden mengeluarkan dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner. Ketiga, menciptakan konvensi ketatanegaraan yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara.

Cara-cara ini berkaitan dengan perubahan konstitusi yang dilakukan secara normal menurut prosedur yang diatur dalam konstitusi atau cara-cara tidak normal melalui sebuah revolusi hukum. Perubahan diam-diam terhadap konstitusi ini melalui praktik yang tanpa mengubah teks konstitusi yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait