Konsekuensi Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama Tanpa Perjanjian Perkawinan
Seluk Beluk Hukum Keluarga

Konsekuensi Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama Tanpa Perjanjian Perkawinan

​​​​​​​Dalam situasi tertentu, pengadilan bisa memutuskan untuk memberikan bagian harta bersama lebih besar kepada istri ketimbang suami.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pernikahan atau biasa disebut dengan perkawinan merupakan hubungan permanen yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan, diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Namun dalam beberapa kasus, perkawinan dapat berakhir dengan perpisahan atau perceraian dengan berbagai macam alasan dan penyebab.

Jika perceraian itu terjadi, maka pembagian harta gono gini akan muncul sebagai persoalan lain. Harta gono gini akan jadi bagian tuntutan dari kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Bahkan tak jarang pembagian harta gono gini menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak.

Pada dasarnya, konsep perkawinan mengalami perubahan. Saat ini dikenal dengan Perjanjian Perkawinan. Banyak pasangan yang menikah memutuskan untuk membuat Perjanjian Perkawinan yang bertujuan memisahkan seluruh harta bawaan dan harta perolehan antara suami istri tersebut.

Tapi banyak juga pasangan yang tidak melakukan Perjanjian Perkawinan sehingga seluruh harta menjadi harta bersama. Saat perceraian terjadi, maka konsekuensi hukum terhadap dua konsep perkawinan ini menjadi berbeda.

Dalam hukum Islam harta bersama disebut juga dengan syirkah. Syirkah adalah percampuran, dalam hal ini yaitu percampuran harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung. Harta yang bersatu karena syirkah selama perkawinan menjadi milik bersama. Jika terjadi perceraian maka harta syirkah tersebut dibagi antara suami istri menurut perimbangan sejauh mana usaha mereka dalam memperoleh harta tersebut.

Konsekuensi atau akibat hukum perceraian terhadap harta bersama diatur dalam Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.” Lebih jauh dalam Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.”

H. Hilman Hadikusuma menjelaskan dalam buku “Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan Hukum Adat Hukum Agama” (hlm. 189), akibat hukum yang menyangkut harta bersama berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan ini diserahkan kepada para pihak yang bercerai tentang hukum mana dan hukum apa yang akan berlaku, dan jika tidak ada kesepakatan antara mantan suami-istri, hakim dapat mempertimbangkan menurut rasa keadilan yang sewajarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait