Konsekuensi Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama Tanpa Perjanjian Perkawinan
Seluk Beluk Hukum Keluarga

Konsekuensi Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama Tanpa Perjanjian Perkawinan

​​​​​​​Dalam situasi tertentu, pengadilan bisa memutuskan untuk memberikan bagian harta bersama lebih besar kepada istri ketimbang suami.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit

Baca:

Harta Bersama Dalam Hukum Positif

Dalam artikel Klinik Hukumonline, berjudul “Harta Bersama Jika Tak Ada Perjanjian Perkawinan”, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Nur Jihad mengatakan bahwa hukum perkawinan tidak hanya mengatur bab mengenai harta bersama, tapi juga harta bawaan. Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.

Harta istri tetap jadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami. Harta bawaan masing-masing suami atau istri, serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Suami dan isteri mempunyai hak penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing.

Menurut Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Lebih lanjut Pasal 1 huruf f Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan: Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapapun.

Dalam suatu kasus misalnya saat menikah suami sudah memiliki rumah dan sepeda motor yang merupakan harta bawaan suami, maka status kepemilikannya tetap ada pada suami ketika terjadi perceraian.

Adapun mengenai harta yang diperoleh setelah menikah statusnya merupakan harta bersama, di mana suami dan istri berhak mendapatkan separuh bagian, kecuali perjanjian perkawinan mengatur lain.

Ketentuan harta bersama lebih lanjut tercantum dalam Pasal 35, 36 dan 37 UU Perkawinan. Selain itu, di atur pula dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI. Adapun berikut ini beberapa pasal yang penting untuk diketahui adalah:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait