Konsekuensi Hukum Salah Transfer Dana bagi Penyelenggara dan Nasabah
Utama

Konsekuensi Hukum Salah Transfer Dana bagi Penyelenggara dan Nasabah

Ketika pengaksepan terjadi maka telah terjadi pengalihan hak. Dan jika penyelenggara terlambat memperbaiki kekeliruan maka bank harus membayar kompensasi kepada nasabah penerima.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kekeliruan dalam transfer dana khususnya yang disebabkan oleh bank selaku penyelenggara memiliki konsekuensi hukum, baik kepada nasabah maupun pihak bank. Tak jarang kekeliruan semacam ini menimbulkan sengketa antara nasabah dan bank.

Mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap menjelaskan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (5), 1 ayat (6), 1 ayat (7) UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, transfer dana berawal/dimulai dengan atau adanya perintah transfer dana tanpa syarat (unconditional) dari pengirim asal (originator) kepada penyelenggara asal. Tujuannya, untuk memindahkan sejumlah dana Pengirim Asal kepada penerima yang disebut Pengirim Asal dalam Perintah Transfer, sampai dana tersebut diterima oleh Penerima.

Selanjutnya Pasal 1 ayat (15) UU Transfer Dana, penyelenggara penerima yang menerima perintah transfer akan melakukan pengaksepan (acceptance), yakni “kegiatan” Penyelenggara Penerima yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal, bahwa dia “menunjukkan persetujuan untuk melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana yang diterimanya dari pengirim asal tersebut. Akibat hukum dari akseptasi atau pengaksepan dari perintah transfer dana tersebut adalah berlaku sebagai sebuah perjanjian yang sah dan mengikat.

Yahya melanjutkan pengaksepan transfer dana tidak dapat ditarik kembali secara sepihak selain dengan kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata. Kemudian dalam Pasal 1 ayat (15) 15 Jo Pasal 17 UU Transfer Dana mengatur bahwa apabila Penyelenggara Pengirim Asal telah melakukan pengaksepan, maka syarat-syarat akseptasi yang disebut dalam Pasal 15 ayat (1) UU Transfer Dana telah terpenuhi.

Hal ini juga berarti Penyelenggara Pengirim tidak menolak pengaksepan untuk melaksanakan transfer dan penyerahan dana tersebut kepada Penerima, sekaligus terbentuknya persetujuan/perjanjian transfer dana antara pengirim asal dengan penyelenggara pengirim. (Baca: Begini Masukan YLKI Terkait Perlindungan Konsumen pada Kasus Salah Transfer Dana)

Oleh karena itu, lanjut Yahya, terhitung sejak tanggal pengaksepan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pengirim atas Perintah Pengirim itu, maka berlalih dengan sendirinya menurut hukum atau “ipso jure” hak atas jumlah dana yang ditransfer itu dari tangan Pengirim Asal kepada Penyelenggara Pengirim”.

Apabila Dana hasil transfer telah diterima oleh Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir maka menurut Pasal 40 UU Transfer Dana berakhir proses transfer dana. Sehingga menurut hukum dana tersebut jatuh dan beralih penuh menjadi hak penerima. Bahkan menurut Penjelasan Pasal 3 huruf b ayat (3) UU Transfer Dana, dana dari Perintah Transfer Dana yang telah diterima Penyelenggara Penerima yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, dana tersebut menjadi hak penerima, yang penyelesaiannya dilakukan oleh tim likuidasi atau kurator Penyelenggara Penerima.

Tags:

Berita Terkait