Konsensus ASEAN Harus Jadi Rujukan Hukum Nasional
Berita

Konsensus ASEAN Harus Jadi Rujukan Hukum Nasional

Karena sebagian besar negara anggota ASEAN belum memiliki hukum nasional yang berperspektif HAM terkait perlindungan buruh migran.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, pengacara publik LBH Jakarta, Eni Rofiatul, meragukan mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam konsensus karena aturannya mengacu pada hukum nasional di negara tujuan. Ironisnya, sebagian negara anggota ASEAN khususnya negara tujuan, tidak punya aturan hukum yang punya perspektif HAM dalam melindungi buruh migrannya. Misalnya, Malaysia, negara itu tidak punya mekanisme penyelesaian sengketa yang menyangkut segala persoalan buruh migran.

 

Eni mengingatkan penyelesaian sengketa antar negara anggota ASEAN diatur dalam Piagam ASEAN. Piagam itu memuat prosedur bagaimana sebuah keluhan dapat diajukan dalam konsultasi. Kemudian, ada batas waktu bagi pihak terkait untuk merespon keluhan itu. Ironisnya, mekanisme tersebut tidak berjalan sesuai aturan karena pihak terkait tidak memberi persetujuan untuk merespon, sehingga penyelesaian sengketa dibawa ke proses mediasi, rekonsiliasi, dan arbitrase.

 

“Perlu diketahui di ASEAN saat ini tidak ada mekanisme tribunal, maka mustahil bagi kasus pekerja migran untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme pengadilan regional,” urainya sebagaimana dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (21/11) kemarin.

 

Menurut Eni, rencana aksi regional sebagaimana mandat konsensus harus mendorong perbaikan hukum nasional di setiap negara anggota ASEAN agar semakin menghargai, memajukan, dan melindungi hak-hak buruh migran. Rencana aksi itu harus memiliki kekuatan dan terdesiminasi dengan baik melalui kerja sama lintas sektoral di badan-badan dan pemerintah negara-negara ASEAN.

Tags:

Berita Terkait