Konsep Kemudahan Berusaha untuk UMKM di Rezim UU Cipta Kerja
Utama

Konsep Kemudahan Berusaha untuk UMKM di Rezim UU Cipta Kerja

Salah satunya adalah mengubah proses pendirian PT menjadi PT Perseorangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Webinar Hukumonline Cipta Kerja Updates: Geliat Perkembangan UMKM di Tengah Pandemi dan Tantangan Inovasi Digital, Selasa (6/4). Foto: RES
Webinar Hukumonline Cipta Kerja Updates: Geliat Perkembangan UMKM di Tengah Pandemi dan Tantangan Inovasi Digital, Selasa (6/4). Foto: RES

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan prioritas terhadap pengembangan UMKM di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah membangun konsep perizinan berusaha yang ramah terhadap UMKM, dan memberikan berbagai kemudahan kepada UMKM untuk berkembang.

Kepala Bagian Advokasi Penelaahan Hukum dan Biro Hukum Kementerian Koperasi dan UMKM, Hendra Saragih, mengatakan setidaknya terdapat lima isu utama terkait UMKM yakni jumlah UMKM yang besar belum seimbang dengan kontribusinya pada PDB, rendahnya UMKM yang terjalin dalam kemitraan, termasuk berjejaring dalam rantai nilai global (global value chain), akses pembiayaan bagi UMKM masih rendah, rendahnya pemanfaatan teknologi dalam menjalankan usahanya, termasuk digitalisasi, dan rendahnya angka rasio kewirausahaan  termasuk dalam tumbuhnya start-up berbasis teknologi.

Kehadiran UU Ciptaker dan peraturan pelaksana yaitu PP No.7 Tahun 2021 dan PP No.8 Tahun 2021 mencoba memberikan jalan keluar bagi hambatan-hambatan yang selama ini dihadapi oleh UMKM. UU Ciptaker beserta aturan turunannya memberikan banyak kemudahan dari segi pendirian usaha, pembiayaan, hingga pengembangan UMKM.

Berdasarkan data Kemenkop dan UMKM, sebanyak 88 persen UMKM yang ada di Indonesia tidak banchable karena belum memiliki legalitas. Atas dasar ini pula pemerintah memberikan kemudahan pendirian perusahaan, salah satunya dengan pendirian Perseroan Perseorangan.

“Benefit daripada UU Ciptaker untuk UMKM banyak. Omnibus disusun untuk menjembantani bottleneck atau hambatan terkait kemudahan berusaha untuk UMKM. Dengan adanya Perseroan Perseorangan dan memiliki legalitas, maka UMKM bisa mengakses pembiayaan,” kata Hendra dalam Webinar “Hukumonline Cipta Kerja Updates: Geliat Perkembangan UMKM di Tengah Pandemi dan Tantangan Inovasi Digital,” Selasa (6/4).

Hendra menerangkan beberapa bentuk dukungan lain pemerintah kepada UMKM dalam UU Ciptaker adalah memberikan kemudahan pembiayaan, insentif pajak dan fiskal, penguatan kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, pengembangan UMKM berbasis Kawasan, perluasan akses pemasaran, dan perlindungan usaha UMKM. (Baca Juga: Pemerintah Longgarkan Kriteria Fasilitas Penjaminan untuk Korporasi) 

Kepala Eksekutif Easybiz Leo Faraytody menambahkan bahwa UU Ciptaker melakukan revolusi perizinan berusaha untuk UMKM. Di sektor perizinan pemerintah memberlakukan perizinan berbasis risiko sementara di sektor kemudahan berusaha UMKM dapat mendirikan PT dalam bentuk Perseroan Perseorangan.

Tags:

Berita Terkait