Konsesi HGU di IKN Mencapai 190 Tahun, KPA: Pelanggaran Terhadap UU Pokok Agraria
Terbaru

Konsesi HGU di IKN Mencapai 190 Tahun, KPA: Pelanggaran Terhadap UU Pokok Agraria

Dikarenakan UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria membatasi hak guna usaha (HGU) diberikan untuk waktu paling lama 35 tahun.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dia menilai, UU 5/1960 mengatur perpanjangan hak hanya dapat dilakukan sepanjang pemilik hak masih memenuhi syarat. Perpanjangannya harus dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum masa HGU dan HGB habis. Sementara untuk pembaruan hak, tahapannya kembali sebagaimana syarat-syarat pemberian hak di awal.

Terbukti sistem siklus yang diatur PP 12/2023 telah melanggar Pasal 28-40 UU 5/1960. Dewi menekankan hukum agraria nasional tidak pernah memandatkan pemberian HGU, HGB dan HP dengan perpanjangan dan pembaruan hak dalam satu siklus pemberian hak. Parahnya, PP 12/2023 kebablasan dengan menjamin pemberian hak dalam dua siklus. Yakni 2 kali 95 tahun untuk HGU dan 2 kali 80 tahun untuk HGB dan HP.

“Ini bentuk pelanggaran fundamental terhadap UU No.5 Tahun 1960,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono, mengatakan PP 12/2023 menjadi bukti pemerintah serius memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut membangun IKN. Dia mengklaim, tujuan dari terbitnya PP 12/2023 amatlah positif.

“Dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya.

Bambang menilai PP 12/2023 merupakan bentuk nyata arahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan paket kebijakan yang menarik dengan insentif semaksimal mungkin. Beleid itu setidaknya mengatur beberapa hal seperti perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

“Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait