Konsolidasi Demokrasi di Era Pandemi
Pojok MPR-RI

Konsolidasi Demokrasi di Era Pandemi

Yang dialami oleh pemerintah saat ini cenderung bersifat dilema demokrasi, yang mana pemerintah terpaksa menempuh cara asertif untuk kemaslahatan masyarakat itu sendiri.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Foto: Istimewa.

PANDEMI Covid-19 yang melanda banyak negara, termasuk Indonesia, tidak hanya menimbulkan konsekuensi logis berupa banyaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saja atau pelemahan kapasitas perekonomian nasional, tapi juga berpotensi menjadi faktor penghambat penerapan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kekhawatiran semacam ini tidak hanya berkembang di Indonesia saja, tapi juga negara-negara lain di belahan dunia lainnya.

Pandemi Covid-19 yang menerpa hampir seluruh negara di dunia menghadirkan limitasi-limitasi tersendiri yang menuntut perubahan cara pandang dan mekanisme kerja yang tidak biasanya. Dalam konteks politik, pandemi Covid-19 telah merubah secara signifikan proses formulasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, cara kerja parlemen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, pelaksanaan politik elektoral, strategi partai politik dalam mencapai kepentingan politiknya, dan masih banyak lagi.

Potret Kebijakan

Perubahan-perubahan tersebut secara umum merupakan proses natural sebagai bentuk fleksibilitas dan adaptasi terhadap situasi darurat atau kegentingan yang terjadi. Sebagai contoh, penerapan PPKM Darurat yang dikritik masyarakat karena membatasi mereka dalam bermatapencaharian, terkesan tidak demokratis karena tidak sepenuhnya dikehendaki oleh masyarakat. Akan tetapi, formulasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pada dasarnya berbasis kepentingan rakyat, yakni agar mereka tidak terpapar Covid-19 yang semakin mengganas penyebarannya.

Pada kasus kebijakan PPKM Darurat tersebut, terlihat jelas bahwa formulasi kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah terkesan tidak berbasis aspirasi rakyat. Namun demikian, pilihan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah merujuk pada sirkumstansi yang ada, yang mana kasus positif Covid-19 semakin meluas dan dibutuhkan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mengendalikannya. Jika aktivitas masyarakat tidak dibatasi, maka akan memberikan signifikansi negatif terhadap masyarakat itu sendiri.

Demokrasi sejatinya merupakan sistem politik yang paling mapan dan hampir dijalankan oleh seluruh negara di dunia. Indonesia sendiri menganut demokrasi yang berbasis Pancasila. Meskipun frasa “demokrasi” secara eksplisit tidak tercantum pada Pancasila dan konstitusi, namun secara implisit, nilai-nilai demokrasi seperti musyawarah mufakat dan penghargaan terhadap hak asasi manusia tercantum dalam dua konsensus dasar kebangsaan tersebut. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk mengembangkan demokrasi dengan melakukan penguatan pada hak-hak politik warga negara, kebebasan sipil, dan institusi-institusi demokrasi.

Tidak dimungkiri, meskipun merupakan sistem politik yang mapan dan memiliki keselarasan dengan ideologi dan konstitusi, masih terdapat celah besar dan tantangan dalam penerapan demokrasi di Indonesia. Celah besar dan tantangan tersebut tergambar jelas di era pandemi Covid-19 saat ini. Dalam konteks pemerintah, jika pemerintah tidak berkhidmat secara teguh pada Pancasila dan konstitusi, maka peluang untuk menjadi situasi yang disebut oleh Colin Crouch (2004) sebagai “post-democracy” yang bercorak otoriter dan totalitarian sangat terbuka lebar. Atas nama keamanan dan kepentingan masyarakat, pemerintah bisa saja terjebak pada sentralisme pengambilan keputusan, bahkan pemusatan kekuasaan.

Dilema Demokrasi

Pencermatan penulis terhadap situasi hari ini, pemerintah masih berkhidmat pada Pancasila dan konstitusi dalam menjalankan tugasnya, setidaknya dalam skala minimal; tidak keluar dari rel demokrasi. Yang dialami oleh pemerintah saat ini cenderung bersifat dilema demokrasi, yang mana pemerintah terpaksa menempuh cara asertif untuk kemaslahatan masyarakat itu sendiri. Dalam studi kasus PPKM Darurat yang diulas sebelumnya, pemerintah harus menetapkan pembatasan aktivitas masyarakat yang cenderung tidak populer bagi pemerintah, semata-mata guna menahan laju penyebaran Covid-19 dan melindungi masyarakat.

Dilema demokrasi juga dialami oleh pemerintah ketika kritik terhadap kebijakan pemerintah muncul secara masif di berbagai lini. Tidak hanya di media sosial, pemerintah juga menuai kritik yang disuarakan melalui mural yang dibuat oleh  seniman-seniman kritis tanah air. Sepengamatan penulis, muatan yang disuarakan dalam mural tersebut lebih didominasi oleh kritik terhadap pemerintah terkait penanganan pandemi. Aparat pemerintah pada awalnya bersikap reaktif-reaksioner, akan tetapi perlahan tapi pasti mulai bijak dan cermat dalam merespons. Sekeras apapun kritik yang diberikan, tetap merupakan masukan positif bagi perbaikan kinerja pemerintah ke depan.

Eskalasi Tantangan

Tantangan terhadap penerapan prinsip-prinsip demokrasi akan semakin terjal ke depan. Banyak agenda politik dan pemerintahan yang harus diselesaikan oleh pemerintah di tengah keterbatasan yang ada. Yang paling krusial tentu saja agenda Pemilu 2024 yang meliputi Pilpres dan Pileg yang akan diselenggarakan secara serentak. Suhu politik menjelang pesta demokrasi tersebut diprediksi akan semakin tereskalasi dari tahun ke tahun, hingga mencapai puncaknya pada 2024. Hal ini merupakan tantangan yang berat bagi demokrasi Indonesia untuk tetap berkhidmat pada prinsip sebesar-besarnya kebaikan masyarakat dalam praktik politik dan pemerintahan.

Problematika demokrasi yang dihadapi dalam beberapa tahun ke depan diproyeksikan akan semakin masif dan tajam. Jika tidak berkhidmat pada Pancasila dan konstitusi, dikhawatirkan demokrasi akan terjerumus pada sebuah fenomena yang dinamakan sebagai “demokrasi tanpa demos”, yakni praktik-praktik politik dan pemerintahan yang mengabaikan aspirasi rakyat. Tentu saja kita tak hendak untuk masuk ke dalam kondisi tersebut. Pemerintah pasca orde baru, termasuk rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo, telah berkomitmen untuk menjalankan praktik-praktik pemerintahan yang mendorong demokrasi agar terus bergerak secara progresif (progressive democracy).

Dalam menyikapi proyeksi problematika demokrasi yang akan meningkat dari tahun ke tahun tersebut, ada dua model respons yang dapat ditempuh oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia saat ini. Pertama, pemerintah bersikap asertif dalam merespons dilema-dilema demokrasi, seperti yang ditunjukkan pada kebijakan PPKM Darurat dan Pilkada 2020 kemarin, yang mana meskipun orientasinya bagi kemaslahatan publik dan berjalannya agenda nasional, pemerintah harus bertahan terhadap kritik dan resistensi publik. Kedua, pemerintah menempuh konsolidasi demokrasi. Konsolidasi demokrasi yang dimaksudkan di sini adalah menyamakan cara pandang seluruh elemen bangsa, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk menjalankan agenda-agenda demokrasi secara bersama-sama.

Teknis Konsolidasi

Dari kedua model tersebut, konsolidasi demokrasi terasa lebih cocok dengan paham demokrasi Pancasila yang dianut oleh Indonesia. Untuk mewujudkan konsolidasi demokrasi tersebut, kesamaan cara pandang menjadi kata kunci. Kesamaan cara pandang bukanlah penyamaan cara pandang. Kesamaan cara pandang menuntut segenap elemen bangsa untuk meletakkan kepentingan kolektif nasional sebagai orientasi bersama, di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sedangkan penyamaan cara pandang cenderung bersifat top-down dari satu pihak kepada pihak lain, serta tidak demokratis, terlebih lagi Indonesia adalah negara yang sangat majemuk

Dalam model konsolidasi demokrasi tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang dapat dilakukan secara terukur dan berkesinambungan. Pertama, pelaksanaan checks and balances tetap berjalan secara konsisten antara pilar-pilar demokrasi yang ada, khususnya peran legislatif agar eksekutif tidak terjebak pada “patronage democracy” (Klinken 2009). Kedua, esensi demokrasi adalah kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, elemen-elemen inheren dalam rakyat, seperti masyarakat sipil atau masyarakat madani, harus tetap hidup dan dijaga eksistensinya. Jika checks and balances antara legislatif dan eksekutif berada dalam konteks suprastruktur politik, maka keberadaan masyarakat sipil adalah untuk menjalankan checks and balances dalam konteks struktur politik keseluruhan (infrastruktur dan suprastruktur politik).

Ketiga, rezim pemerintahan saat ini harus mampu menunjukkan kapasitas dalam mengayomi dan memenuhi kebutuhan rakyat. Situasi krisis saat ini seyogianya dapat dimaknai sebagai ekosistem yang baik bagi rezim penguasa untuk tumbuh dan berkembang, bergeliat dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis. Jika hal itu mampu dilakukan, masyarakat akan mengenang rezim pemerintah saat ini sebagai rezim yang tangguh (resilient government) dan menjadi teladan bagi praktik-praktik pemerintahan di masa yang akan datang. Keempat, partisipasi publik adalah hal yang esensial di era demokrasi. Meskipun dalam situasi pandemi, partisipasi publik tetap perlu diaktualisasikan. Partisipasi publik adalah kunci agar kebijakan pemerintah selalu mendapatkan akseptansi di masyarakat.

Kelima, agenda-agenda kebangsaan ke depan harus dijalankan secara gotong royong, holopis kuntul baris. Agenda-agenda nasional tidak dapat dijalankan secara top-down absolut dengan semata-mata berbasis pada pandangan dan ketetapan pemerintah, karena akan menimbulkan polemik di masyarakat. Oleh sebab itu, aspirasi rakyat memiliki urgensi di sini. Kebijakan yang diambil, baik oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus merupakan cerminan aspirasi rakyat. Target dan proyeksi pemerintah mengenai pertumbuhan ekonomi positif progresif dalam beberapa tahun ke depan misalnya, hanya dapat tercapai apabila mendapat dukungan penuh dari masyarakat dalam bentuk daya beli masyarakat (purchasing power) yang semakin membaik, serta produksi dalam negeri yang dapat memperkuat neraca perdagangan internasional (ekspor komoditas ke luar negeri).

Penulis: Dr. H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A., Wakil Ketua MPR RI Periode 2019-2024

Tags: