Konstitusi Harus Jadi Landasan Kebangkitan Perekonomian Pasca Pandemi
Terbaru

Konstitusi Harus Jadi Landasan Kebangkitan Perekonomian Pasca Pandemi

Menjadi pemandu bagi bangsa dan negara dalam membangun sistem yang kuat pasca pandemi Covid-19 yang ditandai dengan spirit, kemuliaan, kecermatan, menyerap banyak aspirasi publik, serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 menjadi konstititusi dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Sekalipun kondisi perekonomian negara terpuruk, kontitusi harus tetap menjadi pegangan dalam upaya bangkit dari keterpurukan pasca pandemi Covid-19. Itu sebabnya, konstitusi mesti menjadi rujukan dalam setiap pengambilan keputusan yang bentuk peraturan perundang-undangan di bidang apapun.

Demikian disampaikan Wakil Presiden Maruf Amin dalam pidatonya pada peringatan hari konstitusi yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (18/8/2022). “Agar konstitusi menjadi landasan kuat bagi kebangkitan ekonomi pasca pandemi penting dirumuskan bagaimana konstitusi memayungi bagi kegiatan perekonomian bernegara,” ujarnya.

Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 secara tersurat dan tersirat telah memandu jalannya aktivitas roda perekonomian bersama atau kolektif kolegial melalui koperasi dan melampaui perekonomian yang diinisiasi orang per orang atau individu. Nah, peran negara dalam penguasaan sumber daya alam beserta cabang-cabang produksi bagi negara amat besar yang ditujukan bagi kepentingan serta peningkatan kesejahteraan dan keadilan.

Dia yakin bila Pasal 33 UUD Tahun 1945 dijalankan dengan tegak lurus, pembangunan perekonomian Indonesia tak lagi memunculkan paradoks antara pertumbuhan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Sebab, pertumbuhan perekonomian yang dicapai tak bakal terdapat ketimpangan. “Dan ini menjadi jihad ekonomi bangsa,” ujarnya.

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu berpendapat agar konstitusi menjadi landasan ekonomi pasca pandemi Covid-19, maka regulasi yang dibentuk mestilah mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan. Serta ditopang dengan fungsi menjaga ketertiban.

Dengan kata lain, kata Maruf, konstitusi menjadi pemandu bagi bangsa dan negara dalam membangun sistem yang kuat pasca pandemi Covid-19 yang ditandai dengan spirit, kemuliaan, kecermatan, menyerap banyak aspirasi publik. Serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Tak kalah penting, berbuat adil terhadap seluruh anak bangsa.  

“Kita harus bisa melepaskan ego personal. Serta bisa melepaskan ego kelompok,” kata dia.

Dia menilai Indonesia wajib bersyukur kepada Allah Subhanahu Watta Ala, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan anugerah berupa suumber daya alam yang berlimpah. Banyak sumber daya alam yang tidak dimiliki negara lain. Maruf mengimbau perlu memperbanyak kelompok masyarakat yang mampu mengolah produk-produk hasil pertanian, perkebunan, kelautan, pertambangan yang dimiliki melalui hilirisasi hingga ke hulu menjadi produk jadi dan setengah jadi. “Kelompok ini yang masih kurang,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait