Konstitusionalitas Single Bar atau Multi Bar Organisasi Profesi di Indonesia

Konstitusionalitas Single Bar atau Multi Bar Organisasi Profesi di Indonesia

Persoalan wadah tunggal atau tidak organisasi profesi di Indonesia berkali-kali muncul. Rumusan yang jelas dalam Undang-Undang bisa menjadi jalan keluar.
Konstitusionalitas Single Bar atau Multi Bar Organisasi Profesi di Indonesia

Rapat kerja Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di Jakarta pada 4-5 Juni lalu dilakukan secara hibrid. Rapat dihadiri sekitar 80 persen pengurus, mengangkat tema yang berkaitan dengan semangat transformasi, inovasi, dan meningkatkan soliditas dan kesetiakawanan. “Diskusi terkait program berlangsung hangat,” tulis PB IDI dalam pernyataan resmi terkait Rakernas tersebut. “IDI berkomitmen untuk terus menjadi organisasi profesi yang adaptif, modern, terbuka serta berupaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat,” demikian pernyataan yang dikutip Hukumonline dari laman resmi organisasi profesi kedokteran itu.

Tema soliditas sangat penting mengingat pada 27 April lalu sejumlah dokter mendirikan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). “Organisasi PDSI resmi berdiri sebagai kesatuan organisasi berdiri sendiri. Jadi kita berdiri terpisah dengan organisasi yang ada selama ini. Kita sudah punya ketetapan hukum dari Kemenkumham,” jelas dokter Jajang Edi Prayitno dalam konferensi pers deklarasi PDSI.

Sejumlah pihak menyayangkan perpecahan organisasi profesi dokter tersebut. Selama ini para dokter solid berada di bawah IDI, yang sudah berdiri sejak Oktober 1950. Belakangan, terjadi konflik dan berujung pada deklarasi PDSI. Masalahnya, apakah perpecahan organisasi para dokter itu dapat dibenarkan? Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU praktik Kedokteran) menegaskan organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi. Apakah rumusan ini dapat dimaknai bahwa Ikatan Dokter Indonesia sebagai satu-satunya organisasi berkumpul para dokter, di luar organisasi bidang keahlian para dokter? Undang-Undang tersebut tidak menyebut sama sekali ‘wadah tunggal’.

Sebenarnya, berdasarkan penelusuran Hukumonline, upaya mempertanyakan sifat ‘single bar’ IDI sudah pernah dilakukan puluhan dokter pada medio Januari 2017 silam. Puluhan dokter mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, termasuk memohonkan pengujian Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran. Para pemohon beralasan ketentuan tersebut mempersempit makna organisasi profesi, yakni hanya IDI, padahal dalam lingkungan IDI ada sejumlah organisasi perhimpunan dokter spesialis yang juga layak disebut organisasi profesi. Ketentuan dimaksud dianggap merugikan hak konstitusional sebagian pemohon karena membatasi hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat sebagaimana diatur, dijamin dan dilindungi UUD 1945.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional