Konsultan Hukum Berada di Bawah Kewenangan Kemenparekraf, Begini Respons BKPM
Terbaru

Konsultan Hukum Berada di Bawah Kewenangan Kemenparekraf, Begini Respons BKPM

Kementerian Investasi/BKPM melakukan revisi terhadap SE 17/2021 dan bidang usaha menempatkan konsultan hukum dibawah kewenangan Kemkumham.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Riyatno menambahkan bahwa aktivitas pengacara (69101) dan aktivitas konsultan (69102) awalnya termasuk ke dalam KBLI tanpa K/L pengampu, artinya belum diatur dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan PP 5/2021. Sehingga untuk kemudahan pengaturan dan penanaman modal dalam sistem OSS RBA, maka harus diputuskan siapa pengampu dan risikonya.

Dengan pertimbangan waktu maka Kementerian Investasi/BKPM melakukan analisa berdasarkan pendekatan KBLI atau bidang usaha yang mendekati atau serumpun, yang sudah diatur dalam PP 5/2021 dalam hal ini KBLI 70209 untuk Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya yang memiliki risiko Menengah Tinggi (MT).

Namun demikian, Riyatno menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian atau evaluasi kembali sebagai next reform-nya.

“Untuk pertimbangan risiko MT, sudah dilakukan analisa berdasarkan pendekatan KBLI atau Bidang Usaha yang mendekati atau serumpun yang sudah diatur dalam PP 5/2021. Tapi hal ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penyesuaian atau evaluasi kembali,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait