Konsumen Butuh Kepastian Hukum Terkait Produk Halal
Berita

Konsumen Butuh Kepastian Hukum Terkait Produk Halal

Pemerintah dinilai lamban dalam merespons implementasi UU JPH yang sudah disahkan sejak 2013 lalu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

UU No. 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan sertifikasi halal untuk produk-produk seperti makanan dan minuman, kosmetik, dan lain sebagainya yang beredar di Indonesia. Dalam mandat UU JPH, proses kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap sejak 17 Oktober 2019, yang mana saat ini kewajiban itu berlaku untuk sektor industri makanan dan minuman.

 

Koordinator Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, konsumen mengatakan di Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam membutuhkan kepastian hukum terkait kehalalan sebuah produk. Dalam konteks ini kehalalan tersebut dapat dibuktikan dengan adanya sertifikasi halal.

 

Namun persoalannya terletak pada produk-produk yang sejauh ini belum memiliki sertifikasi halal. Jika dilihat secara sosiologis, lanjutnya, produk-produk yang belum bersertifikasi bukan berarti produk tersebut tidak halal. Situasi seperti ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah agar tak terjadi kegaduhan di masyarakat.

 

“Secara sosiologis belum tentu yang belum sertifikasi dan yang tidak sertifikasi tidak halal, ini yang juga harus dipahami secara sosiologis. Oleh karena itu, ini harus diberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata Tulus di Jakarta, Senin (6/1).

 

Tulus berpendapat pemerintah bergerak lamban dalam merespons implementasi UU JPH yang sudah disahkan sejak 2013 lalu. Padahal produk-produk yang beredar di dalam negeri terutama produk lokal membutuhkan sertifikasi halal.

 

Selain itu, lanjut Tulus, pemerintah harus melihat persoalan sertifikasi halal ini dari dua sisi, yakni sisi kepastian hukum dan sosiologis. Hal ini mengingat pentingnya sertifikasi halal di era globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang membuat produk-produk dari luar negeri dapat bergerak masuk ke Indonesia.

 

“Di era globalisasi ekonomi liberaliasi dan sebagai macam sertifikasi halal menjadi sangat penting karena kita tidak bisa mengontrol produk dari luar halal atau tidak, apalagi fakta banyak sekali makanan-makanan impor bahan bakunya impor juga. Ini yang saya kira konsumen perlu mendapatkan jaminan soal kehalalan khususnya konsumen muslim yang memang dijamin dengan UU,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait