Konsumen Butuh Kepastian Hukum Terkait Produk Halal
Berita

Konsumen Butuh Kepastian Hukum Terkait Produk Halal

Pemerintah dinilai lamban dalam merespons implementasi UU JPH yang sudah disahkan sejak 2013 lalu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Bersertifikasi atau ‘Tersisih’ oleh Produk Halal Impor)

 

Maka untuk mencegah timbulnya kerugian baik bagi konsumen maupun pelaku usaha, Tulus mengingatkan jika pemerintah harus mempercepat kesiapan BPJPH, baik itu dari sisi kebutuhan auditor ataupun infrastruktur agar UU JPH bisa berjalan efektif.

 

Sebelumnya setelah melihat banyaknya hambatan pelaksanaan sertifikasi halal di bawah BPJPH, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Aturan ini diterbitkan oleh Kemenag sebagai bentuk diskresi untuk melaksanakan UU JPH.

 

KMA itu berisi delapan poin yang pada intinya mendistribusikan tugas dan wewenang BPJPH tentang pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk. Jika merujuk pada UU JPH, BPJPH bertugas untuk membentuk 57 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), namun sayangnya hingga hari ini LPH yang dimaksud belum tersedia. Sehingga, Kemenag memutuskan untuk mengembalikan kewenangan tersebut kepada LPPOM MUI.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menilai jika keputusan Kemenag untuk mengembalikan kewenangan pemeriksaan dan pengujian halal ke LPPOM MUI adalah keputusan yang tepat. Hal tersebut bertujuan agar UU JPH tetap dapat dijalankan sekalipun BPJPH dan infrastruktur lainnya belum siap.

 

“Itu sudah tepat. Dengan begitu, UU JPH tetap dapat dijalankan dengan memberikan kewenangan kepada LPPOM MUI yang selama ini menjalankan fungsi tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (23/12).

 

Dengan demikian, lanjutnya, proses sertifikasi halal tetap bisa berjalan tanpa harus mengganggu iklim bisnis dan usaha di Indonesia.

 

Sementara itu, Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati mengatakan bahwa terjadi peningkatan jumlah pendaftaran sertifikasi halal yang sebelumnya sempat tersendat saat berada di bawah kewenangan BPJPH. Total kenaikan pendaftaran sertifikasi halal mencapai 300 persen.

Tags:

Berita Terkait