Konsumen Wajib Tahu 4 Lembaga Penyaluran Pengaduan Sengketa Non Litigasi
Utama

Konsumen Wajib Tahu 4 Lembaga Penyaluran Pengaduan Sengketa Non Litigasi

Terdapat 4 lembaga penyaluran pengaduan yang sudah tertuang didalam UU Perlindungan Konsumen bagi konsumen yang tersandung sengketa dengan pelaku usaha.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Konsumen Wajib Tahu 4 Lembaga Penyaluran Pengaduan Sengketa Non Litigasi
Hukumonline

Sengketa konsumen sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 23 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, adalah pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memberikan ganti rugi atas tuntutan konsumen, akan menimbulkan sengketa konsumen dan dapat digugat.

Pasal 1 UU Perlindungan Konsumen mengatur mengenai perlindungan konsumen, namun nyatanya UU ini belum sepenuhnya mengatur mengenai transaksi elektronik. Sehingga hal ini membuat masih kurangnya perlindungan bagi konsumen yang melakukan transaksi elektronik maupun transaksi secara langsung.

Di banyak kasus, konsumen merupakan pihak yang lemah sehingga hanya bisa diam dan tidak menuntut kesalahan pelaku usaha yang telah menimbulkan kerugian. Persoalan tersebut karena masih banyak konsumen yang belum mengetahui ada lembaga penyaluran pengaduan yang sudah tertuang di dalam UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:

Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Megawati Simanjuntak, dalam talkshow Hari Hak Konsumen Sedunia mengimbau agar konsumen yang merasa dirugikan untuk tidak asal memposting keluhan di media sosial, karena dapat melakukan pengaduan di lembaga penyaluran pengaduan.

“Kalau sengketa tidak selesai, jangan ke media sosial karena berpeluang akan dikenai UU ITE. Karena ada beberapa kasus yang akhirnya dianggap mencemarkan nama baik. Ada yang namanya lembaga penyaluran pengaduan yang sudah disebutkan di UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999,” ujar Mega pada Rabu (15/3).

Terdapat empat penyelesaian sengketa di luar peradilan atau non litigasi yang dapat membantu konsumen dalam menyelesaikan tuntutan kerugiannya dengan biaya minim dan waktu yang dapat diperhitungkan, yaitu:

Tags:

Berita Terkait