Konsumen Wajib Tahu 4 Lembaga Penyaluran Pengaduan Sengketa Non Litigasi
Utama

Konsumen Wajib Tahu 4 Lembaga Penyaluran Pengaduan Sengketa Non Litigasi

Terdapat 4 lembaga penyaluran pengaduan yang sudah tertuang didalam UU Perlindungan Konsumen bagi konsumen yang tersandung sengketa dengan pelaku usaha.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit


  1. Pemerintah, melalui dinas atau bidang-bidang khusus menangani penyelesaian sengketa mengenai konsumen, seperti Kementerian Perdagangan, Dinas Perdagangan Provinsi, Otoritas Jasa Keuangan, dan lain sebagainya.
  2. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), yang merupakan lembaga bentukan masyarakat yang khusus menangani perlindungan konsumen yang keberadaannya diakui oleh pemerintah melalui Surat Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
  3. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), merupakan lembaga bentukan pemerintah yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan unsur profesional atau ahli dan berdomisili di ibu kota negara.
  4. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), merupakan lembaga bentukan pemerintah yang anggotanya terdiri dari pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan berdomisili di tiap-tiap kabupaten/kota di seluruh provinsi Indonesia.

“Setelah keluhan disampaikan, nanti akan diproses, yang tentunya konsumen akan dipertemukan dengan pelaku usahanya baik dengan cara mediasi, arbitrase atau konsiliasi yang menjadi penengahnya,” imbuhnya.

Untuk memaksimalkan pengaduan konsumen tersebut, kini pemerintah tengah mempersiapkan dan memaksimalkan penggunaan alternative dispute resolution yang merupakan konsep penyelesaian konflik atau sengketa di luar pengadilan secara kooperatif yang diarahkan pada suatu kesepakatan atau solusi terhadap suatu konflik atau sengketa yang bersifat win-win solution.

Dispute resolution ini suatu platform penyelesaian sengketa secara online. Disini pelaku usaha dan konsumen bisa mendaftar, lembaga atau kementerian terkait juga dapat menyalurkannya,” kata dia.

Mengenai adanya sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha, Mega mengimbau konsumen untuk tidak khawatir mengenai langkah hukum apa yang akan diambil jika terjadi sengketa.

“Konsumen jangan khawatir, jika ada keluhan kepada pelaku usaha kita harus lebih cerdas dan langsung gunakan saluran pengaduan yang ada di berbagai lembaga,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait