Kontradiksi Edhy Prabowo: Kritik Kebijakan Susi Akibatkan Pengangguran, tapi Hidup Mewah
Utama

Kontradiksi Edhy Prabowo: Kritik Kebijakan Susi Akibatkan Pengangguran, tapi Hidup Mewah

Edhy beri jam rolex untuk istrinya, beri uang AS$50 ribu untuk belanja di AS, hingga sewa apartemen untuk 3 sespri perempuan dan berikan mobil.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Pertama terkait pemberian jam mewah Rolex untuk istrinya Iis Rosita Dewi di Hawaii, Amerika Serikat. Ia menyebut pemberian jam itu sebagai kado anniversary. “Saya tidak tahu persis pada dasarnya. Tapi Pak Edhy ketika menyerahkan bahwa 'This is anniversary present',” kata Iis yang juga dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain itu ia menceritakan soal kegiatan belanja selama kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Iis membeli sejumlah barang seperti jam Rolex hingga baju hangat. Ia mengaku bisa berbelanja karena diberikan uang sebesar AS$50 ribu secara tunai oleh Edhy. “Sehari atau dua hari sebelumnya, tapi sebelum berangkat di rumah Pak Edhy menyerahkan sekitar AS$50 ribu uang tunai kepada saya,” terangnya.

Dari yang tersebut ia membelikan jam Rolex Silver Gold untuk ibunya seharga AS$18 ribu. Selain itu, Iis membeli cinderamata untuk teman-temannya berupa baju hangat (sweater) saat berada di sana dengan harga sekitar AS$300-500. Iis mengaku sempat dibayari belanja oleh Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini atas persetujuan Edhy yang kemudian ia membeli syal seharga AS$2.400.

Terkait jam rolex, benda tersebut merupakan salah satu yang disita oleh penyidik KPK bersama dengan sejumlah barang mewah lain seperti tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan Tas Koper LV.

Tak hanya itu, Edhy juga memberikan uang belanja perbulan sebesar Rp50 juta. Namun saat penuntut menanyakan darimana Edhy mendapatkan penghasilan selain gaji sebagai menteri, Iis mengaku tidak mengetahuinya termasuk saat ditanya apakah Edhy mempunyai sumberi pengasilan lain, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Sementara untuk tunjangan menteri juga diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Merujuk aturan tersebut, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara. Dengan demikian, jika ditotal antara keduanya, gaji dan tunjangan menteri negara dalam sebulan adalah sebesar Rp18.648.000.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait