Kontrak Bioremediasi Chevron Dinyatakan Melawan Hukum
Utama

Kontrak Bioremediasi Chevron Dinyatakan Melawan Hukum

Pengacara menganggap telah terjadi kriminalisasi terhadap kontrak keperdataan PT CPI dan BP Migas.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit

Sudharmawatiningsih  melanjutkan, PT SJ hanya mengambil sampel tanah dari lokasi Sumatera Light South (SLS) di Soil Bioremediasi Facility (SBF) Minas dan Kota Batak untuk diuji di laboratorium PT CPI. Pengujian Total Petroleum Hidrokarbon (TPH) dilakukan tanpa menguji jenis, jumlah, dan sifat dari mikroba pendegradasi.

Tanpa menguji pula jenis, jumlah, dan sifat dari mikroba pendegradasi yang terkandung dalam tanah, sebagaimana keterangan ahli Edison Effendi, proses bioremediasi mustahil untuk berhasil. Berdasarkan Kepmen LH No 128 Tahun 2003, konsentrasi maksimum TPH awal sebelum pengolahan biologis tidak lebih dari 15 persen.

Ketika sampel tanah diuji penyidik dari Kejaksaan Agung dengan menggunakan tim ahli bioremediasi Edison Effendi, Prayitno, dan Bambang Iswanto, didapat hasil TPH sama dengan nol persen. Dengan kata lain, tanah yang diolah adalah tanah segar atau tidak pernah terkontaminasi minyak, sehingga tidak perlu dibioremediasi.

Akibat perbuatan Herland, negara dirugikan AS$6,9 juta sesuai penghitungan BPKP. PT CPI telah membayarkan kepada PT SJ sebesar AS$6,9 juta, padahal kontrak yang dijalankan untuk pekerjaan bioremediasi dibuat secara melawan hukum. Pembayaran tersebut dianggap majelis telah memperkaya PT SJ sebagai korporasi.

Mengenai kerugian negara, meski Product Sharing Contract (PSC) PT CPI dengan BP Migas berlaku sampai 20 tahun, perhitungan cost recovery dilakukan dan dilaporkan ke BP Migas setiap tiga bulan. “Dimana biaya untuk kegiatan diperhitungkan ke dalam cost recovery dan biaya-biaya dibukukan,” ujar Sudharmawatiningsih.

Berdasarkan laporan itu, CPI telah melakukan pembayaran untuk kegiatan bioremediasi kepada PT SJ sebesar AS$6,9 juta. Pekerjaan bioremediasi yang awalnya dibiayai PT CPI dimasukkan dalam cost recovery, sehingga berdampak pada pengurangan pendapatan negara. Setelah sekian lama BP Migas juga tidak mengoreksi cost recovery tersebut.

Dengan demikian, majelis berpendapat semua unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi. Namun, hakim anggota Sofialdi dalam musyawarah majelis menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurutnya, Herland tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

Tags:

Berita Terkait