KontraS: 8 Pekerjaan Rumah Ini Perlu Dituntaskan Panglima TNI Baru
Terbaru

KontraS: 8 Pekerjaan Rumah Ini Perlu Dituntaskan Panglima TNI Baru

Ada berbagai isu yang luput diperhatikan Panglima TNI antara lain kembalinya TNI ke ranah sipil dan mandeknya reformasi peradilan militer.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Aturan Pergantian Panglima TNI di Indonesia
Aturan Pergantian Panglima TNI di Indonesia

Proses penggantian Panglima TNI masih berproses. Koordionator KontraS Fatia Maulidiyanti melihat salah satu kandidat kuat yang bakal menggantikan posisi Jenderal TNI Andika Perkasa yakni KSAL Laksamana TNI Yudo Margono. KontraS mencatat masih banyak persoalan internal TNI yang belum mampu dituntaskan oleh Panglima TNI. Sedkitnya ada 8 Pekerjaa Rumah (PR) yang harus diselesaikan Panglima TNI yang baru.

Pertama, mandeknya reformasi peradilan militer. Fatia mencatat telah digelar 65 persidangan di peradilan militer dalam periode Oktober 2021-September 2022. Proses tersebut telah menghadirkan sebanyak 152 terdakwa. Tindakan yang disidangkan di peradilan militer dalam setahun terakhir yakni penganiayaan. Sayangnya hukuman yang diberikan pengadilan militer sangat ringan, hanya hitungan bulan.

Fatia berpendapat peradilan militer selama ini memberikan keistimewaan terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran. “UU No.32 Tahun 2004 tentang TNI jelas memandatkan prajurit tunduk pada peradilan militer dalam hal hukum pidana militer dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).

Kedua, kultur kekerasan masih terjadi. Fatia menyebut salah satu penyebab kultur kekerasan di institusi militer adalah ketimpangan relasi kuasa antara anggota di lapangan dengan entitas lain terutama sipil. Akibatnya, tak jarang anggota TNI menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi, misalnya bisnis. Beberapa kasus menunjukkan persoalan tersebut seperti keterlibatan 6 anggota militer dalam kasus mutilasi terhadap warga sipil di Papua.

Ketiga, persoalan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) non job yang jumlahnya tak sedikit. Fatia mencatat sekitar 500 kolonel dan 70 pati masuk kategori non job. Persoalan itu tak hanya membebani anggaran TNI, tapi juga efisiensi kerja institusi. Panglima TNI harus membenahi persoalan ini antara lain dengan menghitung kebutuhan perekrutan anggita TNI, khususnya level perwira secara akurat.

Keempat, nihilnya mekanisme vetting atau uji kompetensi serta pemeriksaan dan perimbangan latar belakang secara transparan bagi perwira tinggi yang ditunjuk untuk menempati jabatan strategis. Misalnya, mantan anggota Tim Mawar yang terlibat kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa, Untung Budiharjo, malah diangkat menjadi Panglima Kodam Jaya.

Kelima, penunjukan anggota TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah seperti Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram bagian Barat dan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Bupati Aceh. “Penunjukan Pj Kepala Daerah dari unsur TNI ini bertentangan dengan semangat reformasi yang menghapus dwifungsi ABRI,” tegas Fatia.

Tags:

Berita Terkait