KontraS: Jabatan Sipil untuk Perwira Non-Job Ganggu Profesionalitas TNI
Terbaru

KontraS: Jabatan Sipil untuk Perwira Non-Job Ganggu Profesionalitas TNI

Profesionalisme militer mengamanatkan TNI fokus pada tugas pertahanan sebagaimana perintah konstitusi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Wacana revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dikritik kalangan masyarakat sipil. Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, melihat salah satu arah revisi itu adalah menempatkan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil di Kementerian/Lembaga pemerintahan.

Fatia berpendapat usulan revisi itu sangat problematis dan kontraproduktif terhadap semangat profesionalisme militer yang memandatkan TNI fokus pada tugas pertahanan negara sebagaimana perintah konstitusi. “Selain itu, ditempatkannya TNI pada kementerian atau jabatan sipil lainnya menunjukkan bahwa agenda pengembalian nilai orde baru semakin terang-terangan dilakukan,” ujar Fatia ketika dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Upaya menempatkan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil menurut Fatia menunjukan kegagalan manajerial dalam mengidentifikasi masalah di institusi TNI. Selama ini TNI terjebak dalam wacana penempatan perwira aktif di berbagai jabatan sipil. Hal tersebut dianggap jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi institusi TNI, misalnya menumpuknya jumlah perwira non-job.

Baca Juga:

Alih-alih melakukan evaluasi mendalam dan menyasar pada akar masalah, tapi yang dimunculkan malah wacana untuk membuka kembali dwifungsi TNI. Fatia khawatir rencana itu selain menimbulkan persoalan terhadap profesionalisme TNI, juga berpotensi memunculkan masalah dalam profesionalisme penentuan jabatan.

“Sebab, mekanisme bukan lagi berfokus pada kualitas seseorang dalam kerangka sistem merit, melainkan berdasarkan kedekatan atau power yang dimiliki. Belum lagi beberapa menteri yang menghuni kabinet Presiden Joko Widodo memiliki latar belakang militer, sehingga akan berpotensi besar melahirkan konflik kepentingan,” ujarnya.

KontraS mencatat persoalan manajerial TNI antara lain terjadi tahun 2019 ketika Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkapkan ada 500 perwira TNI tidak dalam tugas. Sayangnya solusi yang ditawarkan selalu menempatkan TNI pada jabatan sipil. Diduga kuat praktiknya hanya berujung pada bagi-bagi jabatan tanpa memperhatikan kebutuhan.

Tags:

Berita Terkait