Kontras Rekomendasikan 4 Hal atas Batalnya Jeda Kemanusiaan Papua
Terbaru

Kontras Rekomendasikan 4 Hal atas Batalnya Jeda Kemanusiaan Papua

Antara lain segera menghentikan konflik bersenjata dan menjamin keselamatan warga sipil di Papua, hingga pemerintah dan Komnas HAM harus melakukan dialog damai dan mediasi dengan kelompok bersenjata di Papua.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Foto: ADY
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Foto: ADY

Sebagai upaya menuntaskan persoalan kemanusiaan di Papua, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2017-2022 telah menginisiasi Jeda Kemanusiaan. Komnas HAM, Dewan Gereja Papua (DGP), Majelis Rakyat Papua (MRP), dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) meneken memorandum of understanding (MoU) Jeda Kemanusiaan itu Jumat (11/11/2022) silam. Komnas HAM periode 2022-2027 memutuskan untuk tidak melanjutkan MoU tersebut.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, menyebut inisiasi MoU Jeda Kemanusiaan lebih tepat dilakukan oleh pihak yang saat ini terlibat dalam konflik. Berbagai organisasi masyarakat sipil merespon keputusan Komnas HAM tidak melanjutkan kesepakatan dalam Jeda Kemanusiaan. Atas pertimbangan itu Komnas HAM memutuskan menghentikan kelanjutan MoU.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, menambahkan MoU Jeda Kemanusiaan Papua itu dibatalkan tanpa diimplementasikan. MoU yang diteken di Jenewa, Swiss, itu sebagai respon atas kondisi pengungsi yang terdampak ‘konflik bersenjata’ di enam wilayah Papua. Kontras mencatat, sejak akhir 2021 warga sipil pada enam wilayah yaitu Maybrat, Pegunungan Bintang, Nduga, Intan Jaya, Yahukimo dan Kabupaten Puncak telah mengalami dampak negatif dari konflik bersenjata.

Tercatat puluhan ribu warga sipil mengungsi. Desember 2022 setidaknya 60.642 warga di 6 wilayah tersebut menjadi pengungsi dan 732 meninggal dunia. Para pengungsi terutama anak-anak mengalami gizi buruk karena kurang asupan makanan. Fatia menyebut, Jeda Kemanusiaan yang disepakati rencananya dilakukan di Kabupaten Maybrat.

Baca juga:

Inisiatif yang dimaksud adalah mekanisme untuk secara sementara menghentikan ‘kontak senjata’ di antara para pihak yang berkonflik, dalam konteks konflik bersenjata di Papua jeda kemanusiaan yang dimaksud disebut bertujuan untuk menghentikan konflik. Serta memberikan kesempatan untuk membantu para pengungsi dan menangani tahanan.

“Sayangnya perjanjian jeda kemanusiaan tersebut dihentikan pada bulan Februari 2023 tanpa pernah diimplementasikan,” ujar Fatia dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait