Kontribusi DNA Forensik dalam Merevisi Penghukuman yang Salah
Kolom

Kontribusi DNA Forensik dalam Merevisi Penghukuman yang Salah

​​​​​​​Pemanfaatan pemeriksaan DNA dalam peradilan pidana di Indonesia menghadapi beberapa tantangan.

Bacaan 2 Menit

Pada kasus David dan Kemat, pengacara mereka memperoleh hasil pengujian DNA korban Asrori bukan hasil pemeriksaan silang dalam perkaranya. Akan tetapi, pengujian DNA dilakukan oleh penyidik di Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Kepolisian untuk membuktikan pembunuhan yang dilakukan Very Idham (alias Rian Jombang).

Kedua, barang bukti yang memiliki sampel jaringan biologis untuk diuji DNA belum tentu disimpan dengan baik oleh penegak hukum. Dalam suatu putusan pidana, majelis hakim umumnya memerintahkan jaksa untuk memusnahkan barang bukti, merampas barang bukti untuk negara, atau mengembalikan barang bukti kepada korban. Ketiadaan aturan dan panduan penyimpanan barang bukti yang berpotensi diuji DNA dapat menutup akses keadilan terpidana.

Ketiga, akses terdakwa atau terpidana terhadap pembiayaan pemeriksaan DNA beserta ahli forensik untuk memberikan keterangan di pengadilan. Pengujian DNA memakan biaya yang tidak murah. Negara perlu mengalokasikan sumber dayanya untuk mendukung kepentingan terdakwa atau terpidana agar memiliki kesetaraan dengan jaksa penuntut umum (equal arms)di pengadilan.

Berbagai tantangan tersebut dapat diatasi dengan memberikan bantuan hukum kepada pihak yang tidak bersalah, mereformasi sistem peradilan pidana, serta mengedukasi berbagai pihak terutama aparat penegak hukum. Upaya tersebut perlu didukung dengan kolaborasi bersama antara advokat, penegak hukum, perguruan tinggi, ahli forensik, dan juga institusi riset yang fokus pada perubahan peradilan pidana. Kolaborasi antar pihak tersebut menjadi salah satu kunci keberhasilan Innocence Project di AS dalam mendobrak dan memperoleh dukungan luas dalam merevisi penghukuman yang salah beserta sistem peradilan pidananya.

*)Choky R. Ramadhan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait