Kontroversi Fredrich Yunadi, Mulai dari Dugaan Ijazah Palsu Hingga Jadi Tersangka KPK
Utama

Kontroversi Fredrich Yunadi, Mulai dari Dugaan Ijazah Palsu Hingga Jadi Tersangka KPK

Pernah lolos 12 besar calon pimpinan KPK pada tahun 2010. Kini ditetapkan tersangka KPK.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Fredrich Yunadi di mini bar Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta saat Rakernas Peradi. Foto: NEE
Fredrich Yunadi di mini bar Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta saat Rakernas Peradi. Foto: NEE

Fredrich Yunadi bisa dikatakan sebagai advokat paling banyak menarik perhatian publik sepanjang tahun 2017. Dalam penelusuran hukumonline, advokat yang mengaku senang hidup mewah ini ternyata pernah tersangkut dugaan ijazah palsu di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Belakangan beredar kabar, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dianggap terlibat upaya menghalangi penyidikan kasus Setya Novanto.

 

Berita tentang sosoknya sebagai kuasa hukum Setya Novanto soal kasus korupsi E-KTP hampir mengimbangi pemberitaan Setya Novanto itu sendiri. Setiap ada perkembangan baru terkait Setya Novanto, Fredrich tampil menjadi berita lainnya yang tidak kalah menarik disimak.

 

Saat hukumonline melakukan penelusuran tentang rekam jejak Fredrich, ditemukan bahwa advokat ini pernah dilaporkan istrinya beberapa tahun lalu ke Peradi soal dugaan ijazah palsu. Cerita ini disampaikan oleh mantan anggota Dewan Kehormatan Peradi, Luhut M.P.Pangaribuan, kepada hukumonline pada November 2017.

 

Dalam wawancara seputar penegakan kode etik advokat di ruang kantornya, Menara Kuningan, tersebutlah beberapa contoh pelanggaran etik yang pernah Luhut ketahui bahkan disidangkan olehnya. Mulai dari advokat yang diberi skorsing karena menangani kasus tidak dengan advokat dalam satu surat kuasa, hingga pengaduan klien yang merasa ditipu advokatnya.

 

“Bagaimanapun advokat itu juga manusia, sama dengan polisi itu bisa bohong, bisa memeras, jaksa bisa begitu, hakim juga bisa begitu, apalagi advokat relatif lebih bebas karena tidak dalam struktur,” tutur Luhut.

 

Menurut Luhut, advokat harus bisa mempertanggungjawabkan setiap langkahnya secara yuridis dan tidak asal bicara kepada media massa soal perkara yang ditanganinya. “Perlu diperiksa ijazahnya kalau yang kayak begitu, apa itu ijazahnya palsu, ngomong yang nggak masuk akal,” katanya.

 

Dari sana Luhut mengingat bahwa ia pernah ditugasi untuk berurusan dengan Fredrich Yunadi saat Luhut masih menjabat Wakil Ketua Umum Peradi kala itu. “Ada massa yang datang ke Peradi, istrinya membawa puluhan orang, supaya Fredrich Yunadi dipecat karena ijazahnya palsu,” lanjut Luhut menceritakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait