Kontroversi Fredrich Yunadi, Mulai dari Dugaan Ijazah Palsu Hingga Jadi Tersangka KPK
Utama

Kontroversi Fredrich Yunadi, Mulai dari Dugaan Ijazah Palsu Hingga Jadi Tersangka KPK

Pernah lolos 12 besar calon pimpinan KPK pada tahun 2010. Kini ditetapkan tersangka KPK.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Luhut, massa ini membuat polisi harus turun tangan karena berkerumun di area lantai dasar Gedung Slipi Tower di mana kantor Peradi berada. “Saya nggak lihat ketika mereka teriak-teriak, sampai ada polisi untuk menjaga,” katanya lagi.

 

Luhut sempat memanggil Fredrich untuk menjelaskan pengaduan ini. Dari sana ia sempat menemukan kejanggalan dari keterangan Fredrich, antara lain pengakuan Fredrich bahwa ia lulusan sarjana hukum dari Taiwan, namun diangkat sebagai advokat dengan ijazah sarjana hukum dari Universitas Jakarta (UNIJA).  

 

“Belakangan ketika ada pertemuan Peradi Surabaya, ada CV-nya diedarkan, ditulis dia lulusan S1 Unair (Universitas Airlangga), apa pada saat yang sama dia punya S1 tiga, saya nggak tahu,” ujar Luhut.

 

(Baca Juga: Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Fredrich Bentuk Kriminalisasi Advokat)

 

Beberapa pengakuan Fredrich soal gelar magister dan doktor pun tidak cukup meyakinkan Luhut. “Dia bilang dari Berkeley, tapi ternyata bukan California, tapi Berkeley tempat lain,” jelas Luhut.

 

Luhut sempat merekomendasikan agar pengaduan istri Fredrich ditindaklanjuti karena kasus ini cukup menimbulkan kegaduhan. Saat itu menurut Luhut, memang belum sampai pada tahap persidangan Dewan Kehormatan. Namun ia tidak mengikuti perkembangannya lagi karena terjadi perpecahan kubu Peradi tidak lama setelahnya.

 

Informasi ini sempat hukumonline konfirmasi ke Komisi Pengawas Peradi melalui Victor W. Nadapdap selaku Sekretaris Komisi Pengawas awal Desember 2017. Saat itu Victor membenarkan bahwa data yang dimiliki Peradi, Fredrich menggunakan ijazah sarjana hukum dari UNIJA.

 

Ia menjamin informasi yang disampaikannya bisa dipertanggungjawabkan bahwa Fredrich tercatat di Peradi lulus sarjana hukum tahun 2005 dari Universitas Jakarta dan mengikuti ujian advokat pertama tahun 2006. Usai lulus saat itu, Fredrich diambil sumpah pada tahun 2007 di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tags:

Berita Terkait