Kontroversi Fredrich Yunadi, Mulai dari Dugaan Ijazah Palsu Hingga Jadi Tersangka KPK
Utama

Kontroversi Fredrich Yunadi, Mulai dari Dugaan Ijazah Palsu Hingga Jadi Tersangka KPK

Pernah lolos 12 besar calon pimpinan KPK pada tahun 2010. Kini ditetapkan tersangka KPK.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“UNIJA, tapi ada klarifikasi dari Dekannya bahwa dia mahasiswa pindahan, betul UNIJA, ikut PKPA, hebat itu ikut ujian pertama yang susah-susah,” terang Victor melalui sambungan telepon.

 

Hanya saja Komisi Pengawas mengaku tidak memiliki data mengenai gelar akademik pascasarjana yang disandang Fredrich. “Kalau memang dia nggak benar dapat itu, bisa pemalsuan gelar, udah pidana itu,” terangnya.

 

(Baca Juga: Cerita di Balik Mundurnya Fredrich dan Otto dari Tim Pengacara Setya Novanto)

 

Saat lolos seleksi tahap 2 calon pimpinan KPK tahun 2010, tercatat di berita berjudul 12 Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi Makalah pada situs Ditjen PP Kemenkumham bahwa Fredrich menyandang gelar JD, LL.M., MBA. Hasil konfirmasi langsung hukumonline saat mewawancarai Fredrich di lokasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi Desember 2017, ia mengakui bahwa semua gelar itu diperoleh di luar negeri.

 

Ia menceritakan dirinya lulus dari FH Universitas Airlangga tahun 1972, di samping juga lulus sarjana hukum di Taiwan. Pada tahun 1995, ia menggondol gelar MBA dari University of Southern California dan gelar LL.M di kampus yang sama lima tahun kemudian pada tahun 2000. Terakhir ia menyatakan telah menuntaskan gelar Jurist Doctor di University of California, Los Angeles (UCLA).

 

Namun fredrich membantah bahwa dirinya lulusan sarjana hukum UNIJA. “Nggak, nggak ada, bukan,” jawabnya saat ditanya hukumonline apakah benar meraih gelar sarjana hukum di UNIJA.

 

“Saya kan suka sekolah, jadi keluarga cukup berada gitu kan ya, kerjanya kan sekolah melulu,” selorohnya.

 

Bahkan, Fredrich menjelaskan dirinya sebenarnya telah mendapatkan lisensi pengacara di Amerika serta green card di sana. “Saya kan pengacara Amerika. Sebenarnya sudah pindah Amerika, dapat green card disana, keluarga saya disana semua,” akunya.

 

Ia juga menjelaskan dirinya telah menjadi advokat sejak masa pengangkatan masih menggunakan SK Menteri. “Saya dalam hal ini kan pakai SK Menteri. Jadi dulu itu advokat diangkat sama Menteri,” lanjutnya.

 

Tags:

Berita Terkait