Kontroversi Kerahasiaan Data Pasien Covid-19, Advokat Ini Daftarkan Uji Materi ke MK
Berita

Kontroversi Kerahasiaan Data Pasien Covid-19, Advokat Ini Daftarkan Uji Materi ke MK

Seharusnya data pasien dibuka untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Pasal-pasal tersebut dinilai menghalangi kepentingan konstitusional para pemohon untuk mendapatkan informasi mengenai pasien yang sudah terkena Covid-19. Jika informasi itu dibuka, para pemohon dapat mencegah diri mereka atau setidak-tidaknya meminimalisasi potensi tersebar. Para pemohon berpandangan bahwa mengungkap data pasien Covid-19 justru berdampak positif, yakni melakukan deteksi dini dan mengurangi penyebaran. Jika warga mengetahui siapa saja yang sudah positif, warga justru dapat mencegah diri mereka untuk tidak menjadi sasaran penyebaran.

(Baca juga: Cegah Corona, Sidang MK Ditiadakan).

Dalam permohonannya, kuasa hukum kedua pemohon menunjukkan fakta jumlah warga yang sudah dinyatakan positif, orang dalam pengawasan, pemantauan, dan pasien yang sudah meninggal dunia. Intinya, ada penyebaran Covid-19 yang sangat massif. Alih-alih mengungkap informasi pasien, Presiden Joko Widodo justru menegaskan agar data pasien tidak dibuka ke publik. Padahal menurut pemohon, penyebaran virus begitu cepat antara lain warga tidak tahu siapa saja yang sudah positif sehingga warga tidak dapat menghindarkan diri.

“Para pemohon berpendapat salah satu kenapa penyebaran begitu belum satu bulan sudah mencapai 500 penderita virus corona dikarenakan pemerintah sejak awal tidak mau membuka data pasien yang terpapar virus corona dengan anggapan melanggar Undang-Undang jika mengumumkan pasien virus corona”.

Sebelum permohonan ini didaftarkan Sholeh dan keenam koleganya, kerahasiaan data pasien Covid-19 menjadi kontroversi. Seperti sikap pemerintah pusat selama ini, sebagian orang menganggap data pasien itu harus dilindungi karena menyangkut privasi. Itu sebabnya ketika ada walikota yang mengafirmasi alamat lengkap pasien, warga langsung menghujat. Sebaliknya, muncul petisi dan pandangan personal dari komisioner Komisi Informasi bahwa data pasien itu penting dibuka untuk kepentingan yang lebih besar.

Permohonan yang diajukan kedua warga Surabaya diwakili advokat Muhammad Sholeh dkk akan membuka diskursus kontroversi kerahasiaan data pasien Covid-19 ini ke jenjang yang lebih luas dan konstitusional. Dalam petitumnya, para pemohon meminta pasal-pasal yang dimohonkan bertentangan dengan UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait