Kontroversi ‘Sengaja’ vs ‘Ga Sengaja’, hingga Pandangan Prof. Eddy atas Kebiri Kimia dan Pemasangan Chip
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Kontroversi ‘Sengaja’ vs ‘Ga Sengaja’, hingga Pandangan Prof. Eddy atas Kebiri Kimia dan Pemasangan Chip

Hukumnya memiliki KTP dan KK ganda demi mendaftar kerja hingga bentuk-bentuk tindak pidana korupsi juga diulas dalam Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. Bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi

Definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan di dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi.

Ketigapuluh bentuk tersebut kemudian dapat disederhanakan ke dalam tujuh kelompok besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Korupsi proyek dapat terjadi pada ketujuh kelompok besar korupsi tersebut.

  1. Siapa yang Menjadi Wali Nikah bagi Anak Luar Kawin?

Seorang anak perempuan luar kawin tetap dapat melangsungkan perkawinan. Adapun nama suami ibunya yang bukan ayah kandung si anak tidak perlu dicantumkan, baik di akta kelahiran maupun pada kutipan akta perkawinan. Suami ibunya tersebut pun tidak dapat menjadi wali nikah bagi si anak perempuan.

  1. Alasan Hukum yang Membenarkan Pemasangan Chip dan Kebiri Kimia

Tindakan pemasangan chip dan kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya. Namun sampai saat ini, peraturan pelaksana dari tindakan hukuman tersebut masih belum terbit.

Meskipun demikian, ketika suatu ketentuan tercantum dalam undang-undang, maka ia memiliki kekuatan hukum yang harus ditaati. Jadi, perintah dalam undang-undang merupakan alasan pembenar dan terhadapnya tidak boleh menolak. Sekalipun apabila di kemudian hari, dokter telah ditetapkan sebagai eksekutor.

  1. Hukum Perkawinan Orang Tua dengan Anak Angkat dan Dampak Warisnya

Hukum Indonesia tidak mengenal batasan usia maksimal untuk boleh menikah. Jadi, seorang lanjut usia (“lansia”) sekalipun masih boleh menikah. Selain itu, perkawinan terlarang bagi yang berhubungan darah, kekerabatan tertentu, atau susuan.

Contohnya, sepanjang si anak angkat tidak menjadi anak susuan atau ternyata merupakan keponakan dari lansia tersebut, maka keduanya boleh menikah. Di sisi lain, memang terdapat perbedaan hubungan kewarisan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya dan antara seorang suami dengan istri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait