Kontroversi ‘Sengaja’ vs ‘Ga Sengaja’, hingga Pandangan Prof. Eddy atas Kebiri Kimia dan Pemasangan Chip
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Kontroversi ‘Sengaja’ vs ‘Ga Sengaja’, hingga Pandangan Prof. Eddy atas Kebiri Kimia dan Pemasangan Chip

Hukumnya memiliki KTP dan KK ganda demi mendaftar kerja hingga bentuk-bentuk tindak pidana korupsi juga diulas dalam Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. Kelebihan Bayar Sebidang Tanah, Dapatkah Dikembalikan?

Sebelum jual beli tanah dilaksanakan, pembeli maupun penjual sebenarnya dapatmengajukan permohonan pengukuran ulang. Permohonan diajukan pada kantor pertanahan setempat, sehingga diketahui secara pasti dan jelas berapa luas tanah tersebut.

Namun, hal ini tidak mengurangi kewajiban penjual untuk beriktikad baik menjelaskan keadaan sebenarnya dari tanah dan bangunan yang dijualnya. Untuk mendapatkan kembali pembayaran tanah yang dianggap berlebih, pembeli tanah dapat melakukan mediasi atau musyawarah dengan penjual serta perantara.

Tujuannya untuk menemukan solusi terhadap pengembalian kelebihan pembayaran. Musyawarah tersebut juga perlu dihadiri saksi-saksi. Jika musyawarah tidak berhasil, ada upaya hukum yang dapat dilakukan.

  1. Jenis-jenis Hak atas Tanah dan yang Dapat Menjadi Pemegangnya

Atas dasar hak menguasai dari negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah. Hak ini dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain, serta badan-badan hukum.

Hak-hak individual atas tanah dapat dibagi atas hak yang bersifat primer dan sekunder. Hak yang bersifat primer di antaranya terdiri atas hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan lain-lain. Sedangkan hak sekunder adalah hak yang mengandung sifat yang bertentangan dengan undang-undang. Hak sekunder dinilai mengandung unsur pemerasan dan penindasan, sehingga diusahakan hapusnya dalam waktu singkat.

  1. Aturan dan Izin Pemasangan Papan Nama Advokat dan LBH

Ketentuan pemasangan papan nama advokat merujuk pada Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia. Pemasangan iklan, semata-mata untuk menarik perhatian orang, termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan, tidak diperbolehkan.

Selain itu, advokat juga tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan/atau untuk menarik perhatian masyarakat. Kecuali, apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga tunduk pada ketentuan ini. Artikel ini kemudian menerangkan perizinannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait