Perusahaan A yang ingin merambah industri sepeda perlu melakukan perubahan anggaran dasar dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, mengurus izin usaha industri baru, dan memenuhi Standar Nasional Indonesia untuk produk sepeda roda dua.
Sedangkan bagi Perusahaan B yang hendak melakukan impor sepeda perlu melakukan perubahan anggaran dasar dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, mengurus Angka Pengenal Impor, serta memastikan terpenuhinya Standar Nasional Indonesia untuk produk sepeda roda dua dari luar negeri. Perusahaan B juga dapat menjadi distributor produk sepeda Perusahaan A.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.