Kontroversi Status Justice Collaborator di Balik Bebasnya Nazaruddin
Utama

Kontroversi Status Justice Collaborator di Balik Bebasnya Nazaruddin

Di Permenkumham menyebut syarat terpidana korupsi mendapat remisi yaitu harus bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
M Nazaruddin saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: HOL/SGP
M Nazaruddin saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: HOL/SGP

Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara saham Garuda Indonesia bebas bersyarat. Namun bebasnya Nazaruddin menyisakan polemik tersendiri. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Nazaruddin berstatus Justice Collaborator (JC), sementara KPK membantah informasi tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan lima poin terkait bebasnya narapidana atau warga binaan pemasyarakatan kasus pidana tindak pidana korupsi Muhammad Nazaruddin. Pertama, Nazaruddin dipidana dengan dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1,3 miliar dan sudah dibayar lunas.

“Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) oleh KPK berdasarkan surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin; Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin,” kata Rika dalam keterangan tertulisnya pada poin nomor tiga.

Poin ketiga dan keempat, Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada tanggal 13 Agustus 2020. Sehingga pada tanggal 07 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir selama 2  bulan dan pelaksanaanya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020.

Sementara poin kelima terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (Baca: Petinggi Demokrat Siap “Diadu” dengan Nazaruddin)

Bantahan KPK soal JC

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M. Nazarudin maupun penasihat hukumnya yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019.

“Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait