Koperasi Simpan Pinjam Wajib Simak Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Terbaru

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Simak Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dengan dikeluarkannya Kepmenkop UKM No.49 Tahun 2021 yang kemudian didukung dengan Kementerian Investasi, semua klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia untuk usaha simpan pinjam sudah masuk ke dalam sistem OSS.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

“Perizinan berusaha adalah instrumen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Penetapan perubahan berbasis risiko sebagaimana amanat UU Cipta Kerja diimplementasikan melalui PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Usaha Berbasis Risiko, inilah yang melatarbelakangi terbitnya Kepmen No. 49 Tahun 2021,” jelasnya.

Saat PP No. 5 Tahun 2021 terbit, lanjut Ari, PP No. 24 Tahun 2018 yang menjadi acuan dan dasar hukum perizinan OSS dibatalkan. Namun, dalam PP No.5 Tahun 2021 belum diatur peraturan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi serta belum diatur mengenai pembukaan kantor cabang, pembukaan kantor cabang pembantu, pembukaan kantor kas koperasi di dalam OSS sistem terbaru.

Proses Alur online data OSS bagi Koperasi

Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu ditetapkan regulasi izin perusahaan berbasis risiko simpan pinjam sektor koperasi. Untuk itu dimulai dari proses alur data OSS.

Pertama, penginputan dalam Online Data System (ODS) dalam Kementerian Koperasi dan UKM yang terintegrasi ke dalam sistem badan hukum Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Kementerian Hukum dan HAM, lalu masuk ke dalam Online Single Submission (OSS) ke Kementerian Investasi dan BKPM.

Kedua, setelah terintegrasi online data, SABH dan OSS masuk ke sistem untuk proses pendaftaran/perubahan anggaran dasar/pembubaran koperasi dan izin usaha koperasi dengan tahapan sebagai berikut:

Pertama, koperasi melalui notaris melakukan proses pendaftaran/perubahan anggaran dasar/pembubaran koperasi dapat melakukan pembaharuan data seperti data kepengurusan maupun data yang lain secara mandiri melalui ODS koperasi (validasi dinas).

Kedua, notaris melakukan proses komunikasi dua arah proses pendaftaran/perubahan anggaran dasar/pembubaran koperasi ke AHU.

Tags:

Berita Terkait