Koperasi Simpan Pinjam Wajib Simak Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Terbaru

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Simak Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dengan dikeluarkannya Kepmenkop UKM No.49 Tahun 2021 yang kemudian didukung dengan Kementerian Investasi, semua klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia untuk usaha simpan pinjam sudah masuk ke dalam sistem OSS.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Ketiga, dinas kabupaten/kota, provinsi atau nasional dapat melakukan koordinasi notaris dan update data ke ODS koperasi.

Keempat, ODS koperasi dan SABH terintegrasi secara dua arah untuk memudahkan fungsi pembinaan koperasi.

Kelima, SABH secara sistem terkoneksi dengan notaris, OSS dan ODS koperasi guna sinkronisasi data koperasi melalui Nomor Induk Koperasi (NIK).

Keenam, OSS terintegrasi dengan SABH guna proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun surat izin usaha.

Untuk mendapatkan proses NIB bisa dimulai dari koperasi melakukan pendaftaran agar mendapatkan hak akses di OSS dengan tiga mandatory yaitu nama koperasi, NIK koperasi, NIK salah satu pengurus, lalu setelahnya baru lakukan penginputan untuk mendapatkan NIB.

Hukumonline.com

Berikut ilustrasi proses pengurusan izin usaha simpan pinjam melalui sistem OSS bagi koperasi yang sudah memiliki NIB:

1. Koperasi log in ke OSS untuk melakukan permohonan izin usaha simpan pinjam

2. Koperasi melakukan komitmen kepatuhan dengan mengajukan kepada Kementerian Koperasi dan UKM atau dinas yang menangani koperasi sesuai dengan wilayah keanggotaannya dan menyetujui persyaratan izin usaha simpan pinjam yang diajukan ke ww.oss.go.id.

Tags:

Berita Terkait