Koperasi Simpan Pinjam Wajib Simak Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Terbaru

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Simak Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dengan dikeluarkannya Kepmenkop UKM No.49 Tahun 2021 yang kemudian didukung dengan Kementerian Investasi, semua klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia untuk usaha simpan pinjam sudah masuk ke dalam sistem OSS.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

3. Koperasi menunggu persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu maksimal 3 hari

4. Koperasi mendapatkan penerbitan izin usaha simpan pinjam.

Hukumonline.com

Berikut ilustrasi proses pengurusan izin usaha simpan pinjam melalui sistem OSS bagi koperasi yang belum memiliki NIB:

1. Koperasi login untuk akses ke OSS dengan mengisi 3 data mandatory untuk pendaftaran berusaha

2. Koperasi mendapatkan akses OSS sehingga mendapatkan penerbitan NIK

3. Koperasi melakukan komitmen kepatuhan dengan mengajukan kepada Kementerian Koperasi dan UKM atau dinas yang menangani koperasi sesuai dengan wilayah keanggotaannya dan menyetujui persyaratan izin usaha simpan pinjam yang diajukan ke ww.oss.go.id.

4. Koperasi menunggu persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu maksimal 3 hari

5. Koperasi mendapatkan penerbitan izin usaha simpan pinjam.

Tags:

Berita Terkait