3. Koperasi menunggu persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu maksimal 3 hari
4. Koperasi mendapatkan penerbitan izin usaha simpan pinjam.
Berikut ilustrasi proses pengurusan izin usaha simpan pinjam melalui sistem OSS bagi koperasi yang belum memiliki NIB:
1. Koperasi login untuk akses ke OSS dengan mengisi 3 data mandatory untuk pendaftaran berusaha
2. Koperasi mendapatkan akses OSS sehingga mendapatkan penerbitan NIK
3. Koperasi melakukan komitmen kepatuhan dengan mengajukan kepada Kementerian Koperasi dan UKM atau dinas yang menangani koperasi sesuai dengan wilayah keanggotaannya dan menyetujui persyaratan izin usaha simpan pinjam yang diajukan ke ww.oss.go.id.
4. Koperasi menunggu persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu maksimal 3 hari
5. Koperasi mendapatkan penerbitan izin usaha simpan pinjam.