Kopi Arabika Hyang Argopuro Bondowoso Dapatkan Sertifikat Indikasi Geografis
Terbaru

Kopi Arabika Hyang Argopuro Bondowoso Dapatkan Sertifikat Indikasi Geografis

Kesadaran untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) di daerah perlu menjadi perhatian besar dan komitmen dari seluruh pimpinan daerah.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Penyerahan sertifikat IG oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin pada kegiatan penguatan kekayaan intelektual (KI) bertema ‘Pemanfaatan IG Terdaftar Kabupaten Bondowoso’ di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (12/1). Foto: istimewa.
Penyerahan sertifikat IG oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin pada kegiatan penguatan kekayaan intelektual (KI) bertema ‘Pemanfaatan IG Terdaftar Kabupaten Bondowoso’ di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (12/1). Foto: istimewa.

Untuk kali kedua, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memberikan sertifikat indikasi geografis (IG) kepada produk unggulan asal Kabupaten Bondowoso, Kopi Hyang Argopuro. Sebelumnya, Kopi Java Ijen Raung menjadi produk alam Bondowoso pertama yang mendapat sertifikat IG.

 

Sertifikat IG ini diserahkan langsung oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin pada kegiatan penguatan kekayaan intelektual (KI) bertema ‘Pemanfaatan IG Terdaftar Kabupaten Bondowoso’ di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (12/1).

 

Kopi Hyang Argopuro yang terdaftar dengan nomor G000105 merupakan kopi berjenis arabika. Kopi ini memiliki cita rasa seperti rempah, sedikit pedas, karamel, serta kadar keasamannya rendah sehingga tidak berbahaya bagi lambung.

 

Plt. Dirjen KI Razilu mengatakan, kesadaran untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) di daerah perlu menjadi perhatian besar dan komitmen dari seluruh pimpinan daerah.

 

“KI berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif,” kata Razilu.

 

Menurutnya, pelindungan KI termasuk IG menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan, dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

 

Intellectual Property adalah kekuatan untuk pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi itu harus ditopang oleh KI dan teman-teman Bondowoso sudah mengawalinya dengan memiliki merek kolektif kopi yang diolah oleh pemerintah untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Bondowoso,” ujar Razilu.

Tags:

Berita Terkait