Koran Jakarta Terlilit Sengketa Ketenagakerjaan
Berita

Koran Jakarta Terlilit Sengketa Ketenagakerjaan

Wartawan menggugat karena merasa dipecat sepihak. Bahkan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menggelapkan laptop.

Oleh:
CR-12
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta gelar sidang perkara Koran Jakarta. Foto: SGP
Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta gelar sidang perkara Koran Jakarta. Foto: SGP

Rusdi Mathari mungkin sejak awal tak mengira kariernya sebagai wartawan di Koran Jakarta akan berujung di pengadilan seperti saat ini. Faktanya demikian. Ia kini harus berhadapan dengan perusahaan bekas tempatnya bekerja di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Ia tak terima dengan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan perusahaan.

 

“PHK sepihak itu tidak sah tanpa ada penetapan pengadilan,” ujar kuasa hukum Rusdi, Horas Siringo-Ringo ketika diwawancarai hukumonline, Rabu (19/10).

  

Rusdi yang telah malang-melintang bekerja sebagai wartawan di beberapa media, bekerja di Koran Jakarta sejak Juli 2008. Awalnya ia dikontrak selama setahun dengan posisi sebagai Redaktur. Belum genap setahun masa kontrak, jabatannya dinaikkan menjadi Asisten Redaktur Pelaksana.

 

Pada 9 Agustus 2009, Rusdi mengajukan pengunduran diri secara lisan kepada Direktur Utama PT Berita Nusantara -selaku penerbit Koran Jakarta- M Selamat Susanto. Susanto yang juga merangkap sebagai Pemimpin Redaksi Koran Jakarta menolak permintaan Rusdi. Ia mengajukan lagi pengunduran diri 4 Januari 2010, kali ini secara tulisan. Jawabannya sama. Koran Jakarta menolak pengunduran diri Rusdi. Katanya aku masih dibutuhkan di Koran Jakarta,” ungkap Rusdi. Ia memutuskan bertahan.

 

Alasan lain yang membuat Rusdi bertahan adalah adanya niat reporter yang satu tim dengan Rusdi untuk ikut mengundurkan diri jika Rusdi memilih hengkang. “Karena dia (Pimred) bilang, aku masih dibutuhkan, ya aku bargain,” akunya.

 

Rusdi lantas menyebut empat syarat yang harus dipenuhi perusahaan. Pertama, menaikkan gaji untuk seluruh reporter sesuai dengan standar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebesar Rp4,5 juta. Kedua, menuntut perbaikan rapat redaksi agar bisa dilakukan pagi hari seperti masa-masa awal Koran Jakarta terbentuk. Ketiga, ada sistem keredaksian yang memadai, yang memungkinkan kontrol arus berita dan penilaian yang tepat atas setiap wartawan. Keempat, menuntut diadakan rapat opini (perspektif) setiap hari yang diikuti oleh asisten redpel keatas.

 

Praktiknya, perusahaan hanya bisa memenuhi persyaratan kedua. Untuk tuntutan gaji, perusahaan melakukan penawaran. Yaitu akan memenuhinya dengan kenaikan yang bertahap dan akan dimulai akhir Januari 2010. Ia juga mengatakan, hanya sanggup menaikkan gaji sampai Rp3,5 juta. Namun setelah akhir Januari, kenaikan gaji yang dijanjikan tak ditepati. Rusdi mengeceknya dengan bertanya kepada reporter yang ternyata mengaku belum mendapat kenaikan gaji.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait