Korban Lapindo Minta Haknya Dipulihkan
Berita

Korban Lapindo Minta Haknya Dipulihkan

Mulai dari tempat tinggal, mata pencaharian sampai pendidikan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit

Khusus untuk upaya yang bisa dilakukan Komnas HAM, Dianto mengatakan jika ada laporan korban Lapindo yang masuk, maka akan dibahas dalam rapat paripurna Komnas HAM. Untuk menentukan apa langkah tindak lanjut yang akan dilakukan seperti melakukan investigasi dan membuka kembali hasil investigasi sebelumnya.

Sementara, Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, melihat apa yang dialami korban lumpur Lapindo menunjukkan belum membuminya sistem hukum yang victim oriented. Sehingga, hak-hak para korban sering luput dari perhatian aparat penegak hukum. Menurutnya victim oriented harus melekat di semua mekanisme peradilan, bukan hanya hukum pidana, tapi setiap produk hukum dan kebijakan yang menyangkut korban.

Terkait hasil investigasi Komnas HAM yang tak menyebut kasus lumpur Lapindo sebagai pelanggaran HAM berat, Lies mengatakan menyulitkan LPSK untuk menunaikan fungsinya memulihkan para korban. Seperti mengupayakan restitusi, pelayanan medis, psikologis dan lainnya.

Pasalnya, dalam peraturan yang ada, tindakan tersebut dapat dilakukan terhadap korban tindak pidana dan pelanggaran HAM berat. Lies mencontohkan hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus pembunuhan massal 1965 yang dinyatakan pelanggaran HAM berat. Setelah hasil itu dipublikasikan dan berproses ke Kejaksaan Agung, para korban dapat mengajukan permohonan untuk diberi pelayanan kesehatan dan psikologis.

“Katakanlah Komnas HAM nyatakan (kasus lumpur Lapindo,-red) pelanggaran HAM berat, itu bukan hanya kompensasi tapi bisa digelar pengadilan ham, bahkan hak korban untuk mendapat bantuan medis dan psikologis juga bisa diperoleh,” tutur Lies.

Soal restitusi, Lies menjelaskan hal itu adalah ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku kepada korban. Ketika kasus lumpur Lapindo diputuskan sebagai tindak pidana dan pelakunya dihukum memberi restitusi, maka korban bisa mendapatkannya. Sedangkan untuk kompensasi adalah bentuk ganti rugi yang ditanggung negara kepada korban. Atas dasar itu Lies menekankan LPSK akan bertindak untuk melakukan pemulihan kepada korban jika ada kasus lumpur Lapindo dinyatakan tindak pidana atau pelanggaran HAM berat.

Walau begitu Lies menyebut LPSK tak berpangku tangan melihat nasib para korban lumpur Lapindo yang memprihatinkan. Namun, hal itu harus mendapat dukungan dari banyak pihak, mulai dari para korban, aktivis HAM sampai aparat penegak hukum. Pasalnya, ketika dilakukan upaya hukum atas kasus lumpur Lapindo, perlu diperhatikan bagaimana tindakan yang dilakukan kepolisian dalam melakukan pengusutan.

Untuk mencegah agar proses itu tak mandeg, dibutuhkan pemahaman yang sama antara LPSK dan kepolisian dalam melihat hak para korban. Begitu pula ketika proses berlanjut di persidangan, bagaimana paradigma jaksa, hakim dalam melihat hak para korban. Sehingga, putusan pengadilan nanti menyatakan bahwa ada pelaku dalam kasus lumpur Lapindo dan dijerat sanksi pidana, termasuk membayar restitusi kepada korban.

Sebagaimana pengakuan cak Rohim, Lies mengatakan korban Lapindo tak hanya membutuhkan ganti rugi, tapi juga pemulihan dan pemenuhan hak sosial lainnya. Senada dengan Dianto, Lies melihat masih terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh para korban untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya tersebut. Seperti mengajukan gugatan citizen lawsuit. “Kalau akhir putusannya tegas menyatakan ada pelanggaran tindak pidana, LPSK bisa bergerak. LPSK siap untuk bergerak apakah soal bantuan medis dan psikologis. Untuk restitusi itu harus ada pelakunya yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait